SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (22/2/2021) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Kali ini adalah agenda penyampaian pandangan umum fraksi.
Tiga Raperda tersebut di antaranya tentang Ketahanan Pangan, Dana Cadangan dan Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan agenda lanjutan dengan mendengarkan penjelasan pandangan delapan fraksi, yang nantinya akan dilanjut jawaban dari pemerintah daerah.
"Intinya kami sangat berhati-hati melahirkan terhadap perda-perda yang disampaikan tadi, sehingga secara utuh berdaya guna bagi masyarakat, terutama Raperda Ketahanan Pangan dan Dana Cadangan," ujar Yudha, usai paripurna.
Yudha memaparkan, Raperda Dana Cadangan yang sedang dibahas adalah untuk mempersiapkan Daerah Otonomi Baru (DOB), mengingat nantinya Kabupaten Sukabumi akan menjadi kabupaten induk pemekaran Sukabumi Utara.
"Dana cadangan itu juga dipersiapkan untuk perhelatan Pilkada 2024. Jangan sampai Pilkada 2024 mengambil anggaran dari tahun tersebut, jadi dicadangkan dana itu dari sekarang agar pelaksanaan Pilkada sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat," jelasnya.
Masih kata Yudha, perda-perda tersebut akan dikawal dengan semaksimal mungkin, agar nantinya bisa bermanfaat untuk Kabupaten Sukabumi.
"Nanti hari Kamis akan ada paripurna lanjutan jawaban dari Pemda. Kami juga ada raperda inisiatif dewan, salah satunya raperda pendidikan untuk para guru-guru," terangnya.
"Kami berkomitmen melahirkan perda-perda terbaik untuk Kabupaten Sukabumi dan mohon doanya agar bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.