SUKABUMIUPDATE.com - Kades Kabandungan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021) lalu.
Kades tersebut dilaporkan Aliansi Pemuda Desa Kabandungan karena indikasi ketidaksesuaian laporan penggunaan anggaran Desa dengan program pembangunan yang ada di Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Indikasi itu, setelah Aliansi Pemuda Desa Kabandungan itu mengecek dari sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemudian melakukan pemantauan dan pengecekan langsung pembangunan di Desa Kabandungan.
BACA JUGA: Didemo Warga Soal Realisasi Dana Desa 2018-2019, Kades Ciemas Sukabumi Minta Waktu Seminggu
Pemantauan ini dilakukan atas dasar kepedulian dan rasa tanggung jawab warga untuk berperan secara aktif dalam pengawasan pembangunan dan pelaksanaan program desa, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Hasil pemantauan kami, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan program yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kabandungan, seperti tertutupnya informasi mengenai pelaksanaan kegiatan, tidak dipasangnya prasasti sebagai ciri atau tanda dilaksanakannya kegiatan di titik lokasi pembangunan. Kami duga kuat terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran Bumdes yang tidak berjalan dan adanya kekosongan jabatan bendahara Desa tahun 2020 dan terjadinya indikasi laporan fiktif,” papar Arie Hardiansyah, Juru Bicara Aliansi Pemuda Desa Kabandungan.
Aliansi Pemuda Desa Kabandungan ini kemudian berupaya mengkonfirmasi temuan-temuan tersebut melalui surat permohonan informasi secara resmi kepada Pemerintah Desa untuk melakukan audiensi dengan BPD dan Camat, Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kecamatan Kabandungan.
Namun tak ditemukan titik terang untuk mendapatkan solusi bagi kepentingan pembangunan desa.
"Tertutup dan dirahasiakannya data atau informasi perencanaan dan realisasi pembangunan, penggunaan anggaran oleh Pemdes merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Kondisi ini cukup ironi karena sebenarnya pihak Kemendes malah membuka data-data tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Selewengkan Anggaran, Kades Cidadap Sukabumi Dilaporkan ke Kejari
Laporan ini sebagai upaya agar proses pembangunan desa sesuai amanah Presiden dan Kementerian dan berharap Kejaksanaan Negeri Cibadak mampu menindaklanjuti dan menangani laporannya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Upaya yang kami lakukan semata-mata agar seluruh proses pembangunan desa bisa sesuai dengan amanah Presiden dan Kementerian terkait, sehingga kami berharap Kejaksaan Negeri bisa menindaklanjuti dan menangani laporan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga berharap upaya ini dapat mendorong perubahan yang signifikan di tingkat desa di seluruh Indonesia, sehingga dapat terwujud pengelolaan desa yang baik, tutup Arie.
Sementara itu Sekdes Kabandungan Hendra tidak tahu menahu perihal anggaran. Sebab mengenai hal itu Kades langsung yang punya wewenang. "Saya tidak tahu menahu perihal anggaran, saya kerja sesuai perintah atasan, lagian Pak Kades kan yang punya wewenang," ujarnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.