SUKABUMIUPDATE.com - Himpunan Mahasiswa Progresif menggalang dukungan masyarakat dengan menggelar penandatanganan petisi terkait penolakannya terhadap kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi. Kegiatan yang dilakukan di Lapang Merdeka Sukabumi pada Minggu (15/11/2020) ini berhasil mengumpulkan lebih dari 500 tanda tangan.
Presidium Himpunan Mahasiswa Progresif Rayhan Ar Rasyid memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak kenaikan tunjangan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada sukabumiupdate.com, Rayhan menyebut bahwa sejak Pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia mengalami penurunan dari segi pendapatan. Rayhan berujar, hal itu terbukti dengan angka konsumsi rumah tangga yang menurun 3,49 persen (yoy) dan jumlah pengangguran yang meningkat.
BACA JUGA: Kenapa DPRD Kota Sukabumi Naikkan Tunjangan di Tengah Pandemi? Ini Alasannya
"Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi sekaligus penggalangan dukungan dari masyarakat. Masyarakat sangat antusias dibuktikan dengan banyak tandatangan yang dibubuhkan sebagai bentuk penolakan, kurang lebih ada 500 lebih tanda tangan yang telah dibubuhkan masyarakat," kata Rayhan.
Lanjutnya, kondisi keuangan Kota Sukabumi juga sedang tidak baik. Hal itu dibuktikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan APBD yang turun sebesar 18 persen. Rayhan menuturkan, sumbangsih DPRD Kota Sukabumi untuk penanganan Covid-19 juga dinilai sangat kecil.
Penandatanganan petisi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi, bertempat di Lapang Merdeka Sukabumi, Minggu (15/11/2020). Sumber foto: Dok. Himpunan Mahasiswa Progresif
Berdasarkan laporan anggaran penanganan Covid-19 yang disampaikan Pemerintah Kota Sukabumi pada Juni 2020, sambung Rayhan, sumbangan dari anggaran DPRD Kota Sukabumi hanya Rp 0 alias tidak ada.
"Anggaran dari Sekretariat DPRD hanya Rp 281.226.468 saja," ucap Rayhan.
BACA JUGA: Reaksi FITRA Soal Naiknya Tunjangan DPRD Kota Sukabumi: Jadi Temuan BPK
Rayhan kemudian merinci sejumlah kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi tersebut. Berdasarkan surat DPRD Nomor: 172.4/687/DPRD tanggal 27 Oktober 2020, DPRD Kota Sukabumi mengajukan beberapa kenaikan tunjangan.
Pertama, tunjangan perumahan yang semula Rp 15.800.000 per bulan, menjadi Rp 31.000.000 per bulan. Kedua, tunjangan transportasi yang semula Rp 9.800.000 per orang per bulan, menjadi Rp 13.000.000 per orang per bulan.
"Seharusnya DPRD mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan (Perda Nomor 19 Tahun 2014 Pasal 18 Poin D)," papar Rayhan. "Ketika rakyat sedang dalam kondisi susah, DPRD malah menaikkan tunjangan yang total nilainya Rp 18.400.000 per orang per bulan," ungkapnya menambahkan.
Rahyan mengaku masih mendiskusikan ke mana pihaknya akan melanjutkan petisi tersebut. "Masih kami diskusikan dengan kawan-kawan," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.