SUKABUMIUPDATE.com - Setumpuk permasalahan yang muncul pasca penetapan Undang-undang Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR tak pelak menuai sorotan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud menilai Omnibus Law atau UU Cipta Kerja bukan hanya berimbas pada sektor tenaga kerja saja, namun juga pada sektor agraria, yang nantinya akan berdampak pada petani.
"Disahkannya UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada investor dan badan usaha raksasa untuk merampas tanah rakyat, menghancurkan pertanian rakyat, merusak lingkungan dan memenjarakan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya," kata Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/10/2020).
BACA JUGA: SPI Beberkan Dugaan Praktik Jual Beli Tanah Negara di Jampang Tengah Sukabumi
Dalam UU Cipta Kerja, sambung Rozak, pemerintah dan perusahaan memiliki kewenangan untuk secara sepihak menentukan lokasi pembangunan infrastruktur tanpa persetujuan masyarakat. Otomatis akan memperparah penggusuran.
"Selain itu tanah rakyat yang belum diakui secara hukum akan diambil alih oleh pemilik modal melalui skema Bank. Tanah tanpa batas luas dan waktu, dan masa berlaku HGU menjadi 90 tahun hal ini lebih kejam dari penjajah," paparnya.
Ia secara tegas menyebut Omnibus Law sangat berbahaya dan bisa mengikis kedaulatan rakyat. Karenanya ia menilai perlu ada upaya lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tentu ini akan dilakukan oleh organisasi di tingkat pusat," imbuhnya.
BACA JUGA: SPI Sukabumi Bantah Pertemuan dengan Pemilik Modal Soal Dugaan Jual Beli Tanah Negara
Namun, sebagai bentuk protes SPI Sukabumi kepada anggota DPR RI, ia menyerukan masyarakat, terutama anggota SPI untuk tidak lagi percaya pada janji-janji manis politik.
"Mereka (anggota DPR RI) adalah respentasi dari partai politik. Maka kami menyerukan ke anggota untuk tidak percaya lagi pada janji-janji partai, tidak usah ikut terlibat di Pilkada alias Golput, atau Pilkada ditunda sampai presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law," terangnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.