SUKABUMIUPDATE.com - Forkompimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Cibadak melaksanakan operasi pendisiplinan masyarakat di Simpang Ratu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/9/2020). Operasi dilakukan setelah Kecamatan Cibadak berstatus zona merah Covid-19.
Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol Covid-19. Seperti, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
BACA JUGA: Penundaan Belajar Tatap Muka, Disdik Kabupaten Sukabumi: Baru di Kecamatan Cibadak
"Hal itu tertuang dalam Pergub nomor 60 tahun 2020 atau Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Percepatan penanganan Covid-19," terangnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/9/2020).
Pendisiplinan ini dilakukan karena saat ini statistik penyebaran Covid-19 di Kecamatan Cibadak kembali meningkat. Lesto menjelaskan, petugas juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan mulai jembatan Leuwi Goong hingga ke pusat perbelanjaan Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak.
BACA JUGA: Selain Zona Merah, Ini Alasan Lain Ditundanya Belajar Tatap Muka di Cibadak Sukabumi
"Kami akan rutin melakukan kegiatan ini," tuturnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan protokol Covid-19 ketika berkendara atau beraktivitas akan ditegur oleh petugas secara persuasif. Lesto mengatakan, hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi klaster baru di Kabupaten Sukabumi.
"Kami Forkopimcam akan rutin melakukan giat Pendisiplinan Masyarakat dengan cara persuasif. Sehingga harapan kedepan masyarakat semakin Patuh akan Protokol kesehatan," tandasnya.