SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi sudah mengetahui tentang keputusan Pemerintah Kecamatan Cibadak yang melakukan penundaaan belajar tatap muka. Sejauh ini, hanya Kecamatan Cibadak yang memutuskan untuk menunda kegiatan belajar tatap muka.
"Sampai saat ini Disdik, penundaan sementara belajar tatap muka baru dari kecamatan Cibadak, kecamatan yang lainnya belum ada surat resmi," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (1/9/2020).
BACA JUGA: Selain Zona Merah, Ini Alasan Lain Ditundanya Belajar Tatap Muka di Cibadak Sukabumi
Solihin mengatakan, berdasarkan surat camat Cibadak nomor 421/531-Sekrt menyebutkan berdasarkan hasil rapat disepakati bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Kecamatan Cibadak tidak bisa dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
"Atas dasar alasan-alasan tersebut, sebagai Gugus Tugas Kecamatan Cibadak memiliki kewenangan belum dapat merekomendasi untuk KBM tatap muka, khususnya di jenjang TK atau Paud dan SD," jelas Solihin.
BACA JUGA: Belajar Tatap Muka SMP SD TK PAUD di Kabupaten Sukabumi Mulai September - November 2020
Lebih lanjut Solihin menyatakan, dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan izin belajar tatap muka untuk PAUD, TK, SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melalui rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 kecamatan. Dalam hal ini, pemerintah Kecamatan Cibadak merupakan GTTP kecamatan.
Kemudian untuk SMP, paket B, paket C, izinnya dari Dinas Pendidikan tapi rekomendasinya dari GTPP Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Sederet Prosedur Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Sukabumi
"Sedangkan untuk jenjang SMP/setara sebaiknya berkoodinasi dengan atau menginformasikan kondisi tersebut ke Gugus Tugas kabupaten," jelasnya.
Solihin menyatakan, untuk izin belajar tatap muka di tingkat TKLB, SLB, SMA, SMK itu kewenangan Disdik Provinsi berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Kabupaten.