SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi membantah terlibat dalam pertemuan antara pihak investor atau pemilik modal serta Kepala Desa Bojongjengkol, soal dugaan jual beli tanah negara dengan luas 30 hektar di Blok Rawabolang, Kampung Bungur, Desa Bojongjengkol.
Sebelumnya, Camat Jampang Tengah Sabar Suko melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan kejelasan soal dugaan jual beli tanah negara dengan luas 30 hektar di Blok Rawabolang, Kampung Bungur, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah.
BACA JUGA: Camat Soal Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Jampang Tengah Sukabumi: Kerjasama Usaha
Pertemuan di Kantor Kecamatan Jampang Tengah itu dihadiri unsur muspika yang terdiri dari Camat beserta staf yang berkompeten, Kapolsek dan unsur koramil. Lalu Kades, pemilik modal kemudian perwakilan penggarap dan ketua RT.
Dari pertemuan ini diperoleh sejumlah klarifikasi. Dalam klarifikasi disebutkan tidak ada jual beli tanah negara yang ada hanya kerjasama usaha antara pak Asep (pemilik modal) dengan para petani penggarap untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah negara garapan yang selama ini kurang bisa dimanfaatkan oleh petani penggarap, secara maksimal karena kekurangan modal.
BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Jampang Tengah Sukabumi, Ini Jawaban Camat
Dalam pertemuan itu semua pihak yang hadir memberikan klarifikasi, salah satu diantaranya berdasarkan pengakuan pemilik modal dan Kepala Desa bahwa sebelumnya sudah dilaksanakan pertemuan dengan SPI bertempat di Majelis Ta'lim Rawabolang. Pertemuan dihadiri pengurus SPI, pemilik Modal, kepala Desa Bojongjengkol, Babinsa, dan babinkantibmas /unsur Polsek Jampangtengah, dan dianggap permasalah ini sudah tuntas dan diharapkan jangan sampai terjadi lagi kesalahpahaman.
Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud menyatakan, hal itu kebohongan publik. Menurut dia yang terjadi sebenarnya tidak begitu.
BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Jampang, Petani Diminta Tandatangani Kwitansi Kosong
"Itu kebohongan publik, SPI tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak investor dan kepala desa, adapun di majlis itu kita hadir hanya mendengarkan sosialisasi Kades dan investor. Kami tidak diundang secara resmi pertemuan untuk berbicara. Kebetulan saat pertemuan itu kami sedang dilokasi. Kami menjaga etika karena tidak diundang maka kami tidak punya hak bicara sekedar mendengarkan. Maka kalau ada pengakuan bahwa SPI melakukan pertemuan dengan Kades dan investor itu kebohongan publik," jelas Rozak kepada sukabumiupdate.com, Selasa(1/9/2020).
Rozak menegaskan semestinya Camat Jampang Tengah jangan hanya mendengar dari pihak investor, serta Kades. Akan tetapi harus mendengar juga kronologis soal tanah negara tersebut.
"Tanah negara tersebut yang diperjuangkan untuk dikeluarkan dari perkebunan untuk dibagikan ke warga, namun sekarang malah difasilitasinya oleh Pemdes untuk diover garapan ke investor," pungkasnya.