SUKABUMIUPDATE.com - Aset milik Desa Cikukang berupa sawah yang terletak di Kampung Singkur Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi digadaikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Uang gadaian yang diterima kemudian digunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur berupa jalan dan pembuatan lapang bola.
Warga pun bereaksi dengan tindakan pemerintah desa yang menggadai sawah, sebab untuk pembangunan infrastruktur sudah dibiayai anggaran dana desa.
BACA JUGA: Sawah Desa Cicukang Sukabumi Digadaikan, Warga: Kemana Uangnya?
"Luasnya kurang lebih dua hektar (sawah) yang digadaikan oleh pihak desa, ada beberapa bukti transaksi (kwitansi) tertulis penggunaan uang untuk pembangunan jalan di Kampung Cibolang dan lapang sepakbola," ujar Jepri (50 tahun) Kampung Singkur RT 02/02 Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/7/2020).
Jefri meminta pemerintah desa (pemdes) dan BPD transparan dan bisa menjelaskan kepada masyarakat atas penggunaan uang gadain sawah tersebut.
BACA JUGA: Dituntut Transparan, Pemdes Cijulang Jampang Tengah akan Evaluasi Dana Desa 2016
"Warga tidak akan mempersoalkan kalau uang gadain untuk kepentingan pembangunan di desa, cuma kalau pihak desa tidak Transparan, akan menimbulkan polemik juga," tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua BPD Cicukang Yayan mengakui bahwa aset desa berupa sawah itu sudah sejak dulu digadaikan. "Kalau luasnya tidak sampai dua hektar, sawah tersebut sudah sering digadaikan, bahkan mereka (pihak desa), pernah janji akan mengembalikan namun semuanya tidak mampu," jelas Yayan.
"Kami tidak mengetahui penggunaan uang gadain tersebut, hanya informasi semuanya berjumlah Rp 30 juta, bisa ditanyakan langsung ke pak kades," pungkasnya.