SUKABUMIUPDATE.com - 12 petani Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang diperiksa Polres Sukabumi Kota terkait dugaan perusakan tanaman teh di area Tanaman Menghasilkan (TM) Blok 16 Afdeling Goalpara III, saat ini masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan menyatakan selain memanggil petani, polisi juga akan memeriksa saksi terkait. Dalam hal ini, saksi terkait itu yaitu yang membidangi soal perkebunan dan pemanggilan tersebut juga untuk mengetahui kerugian yang dialami perkebunan PTPN VIII Kebun Goalpara.
BACA JUGA: Penjelasan PTPN VIII Goalpara Soal Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan
"Tentunya dari pihak perkebunan akan kita mintai keterangan. Bentuk kerugian yang dialami pihak PTPN VIII itu apa saja. Karena menurut informasi, pohon teh yang ditebang itu masih produktif," kata Cepi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/7/2020).
Cepi menuturkan, pihaknya akan mendalami laporan PTPN VIII Kebun Goalpara. Sebab berdasarkan laporan yang diterima, lahan yang diduga itu masih produktif. Sementara pihak petani mengklaim bahwa lokasi tersebut sudah tidak produktif lagi, bahkan sudah ditumbuhi gulma dan rumput.
BACA JUGA: Petani Dikriminalisasi, SPI Bantah Ada Pendekatan Persuasif Soal Lahan PTPN VIII Sukabumi
"Kita akan melakukan penyidikan dan penyelidikan terlebih dahulu soal laporan ini," ucap Cepi.
Cepi mengungkapkan, dari laporan yang diterima kepolisian dari pihak PTPN VIII Kebun Goalpara, terdapat 900 pohon yang ditebang. Berangkat dari laporan tersebut, Cepi menyebut, pihaknya melakukan pemanggilan kepada 12 petani untuk dimintai keterangan atas dasar saksi.
"Yang kami proses itu soal perusakannya. Karena, dalam keterangan laporan pihak perkebunan yang kami terima, bahwa lahan tersebut di atas masih milik perusahaan BUMN," pungkas Cepi.