Penjelasan PTPN VIII Goalpara Soal Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan

Rabu 15 Juli 2020, 23:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemanggilan 12 petani oleh Polres Sukabumi Kota terkait dugaan perusakan tanaman, mendapat tanggapan PTPN VIII Kebun Goalpara.

Asisten Administrasi PTPN VIII Kebun Goalpara, Usman mengatakan, dugaan perusakan oleh para petani tersebut dilakukan terhadap 129 pohon teh di area Tanaman Menghasilkan (TM) Blok 16 Afdeling Goalpara III. Dugaan perusakan tersebut diketahui pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

"Langsung kami beri penjelasan dan pengertian agar tidak meneruskan tindakan melawan hukum tersebut. Pendekatan persuasif terus kami lakukan, tetapi pada hari Senin, (29/6/2020), terlapor secara sengaja melanjutkan perusakan tersebut," kata Usman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/7/2020) melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, Konflik Agraria Semestinya Diselesaikan GTRA

Usman menuturkan, hingga Rabu (1/7/2020), total pohon yang diduga dirusak mencapai 502 buah. Usman menyebut, tanaman yang berada di area Blok 16 Afdeling Goalpara 2020 adalah tanaman menghasilkan yang masih dipetik (produktif).

"Benar bahwa sebagian sertifikat HGU Kebun Goalpara telah habis pada tahun 2013. Tetapi sudah diajukan perpanjangan pada tanggal 24 Agustus 2011 dengan Nomor Surat: SB/IV.2/2866/VIII/2011. Sesuai dengan Pasal 3 Angka (1) PERMEN ATR/BPN No 17/2017 tentang Peraturan dan Tata Cara HGU, bahwa Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun," jelas Usman.

"Bahwa dalam penjelasan Pasal 47 PP Nomor 24 tahun 1997 berbunyi, Perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus. Oleh karena itu untuk pendaftarannya tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru," tambahnya.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipanggil Polisi, Dugaan Perusakan Tanaman di PTPN VIII

Usman membenarkan, pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan tanaman tersebut kepada Polres Sukabumi Kota pada Senin (29/6/2020). Hal itu ditempuh, setelah langkah persuasif dilakukan semenjak peristiwa perusakan pertama terjadi.

"Sehingga kami akhirnya melaporkan ke kepolisian. Karena tanaman tersebut masih terdaftar sebagai asset negara dan masih tercatat dalam aktiva PTPN VIII (BUMN)," ujar Usman.

Tetapi, Usman menyebut, saat itu pihaknya hanya melaporkan satu orang yang disinyalir sebagai koordinator beberapa orang lainnya dalam perusakan tanaman yang menggunakan mesin chain shaw (gergaji mesin) tersebut.

"Tetapi pada hari yang sama, saat pembuatan laporan ke pihak polisi, pihak Polres langsung turun tangan ke lokasi dan menemukan oknum perusak sejumlah 9 orang, dan pada saat itu juga langsung di data oleh pihak Polres," lanjut Usman.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, DPRD Desak GTRA Turun Tangan

Usman menegaskan, petani tersebut bukanlah petani penggarap. Sebab, sejumlah nama mereka tidak ada di daftar petani penggarap yang telah diinventarisasi. "Sebagian besar petani penggarap sudah membuat surat pernyataan menggarap di atas materai, yaang intinya mereka mengakui bahwa lahan yang digarap adalah lahan HGU PTPN VIII Kebun Goalpara," tegas Usman.

Berkaitan dengan pernyataan yang menyebut bila terjadi konflik agraria maka semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabum, Usman mengatakan, kejadian perusakan tanaman teh tersebut merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan kepada pihak kepolisiam.

"PTPN VIII Kebun Goalpara dalam hal ini tidak berkonflik agraria dengan pihak manapun karena dari pihak PTPN VIII Kebun Goalpara sudah melakukan prosedur Hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bukan konflik apapun tetapi adanya tindakan pidana perusakan tanaman teh yang masih produktif serta merupakan aset negara/ BUMN. Dalam hal ini sudah terjadi tindakan pidana yang tentu saja harus ada penanganan sesuai hukum yang berlaku, baik itu KUHP ataupun Peraturan Perundangan yang lainnya (UU Perkebunan)," pungkas Usman.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)