SUKABUMIUPDATE.com - 12 orang petani asal Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dipanggil Polres Sukabumi Kota. Mereka datang untuk diperiksa terkait dugaan perusakan terhadap tanaman teh di lahan PTPN VIII Administratif Goalpara.
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud mengatakan, pemanggilan petani tersebut berkaitan dengan dugaan aksi perusakan terhadap tanaman teh di lahan PTPN VIII Administratif Goalpara, yang berlokasi di Kampung Sukanangon, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Petani Kalapanunggal Minta Bantuan ke DPRD Kabupaten Sukabumi
"Memang ada pelaporan, walaupun kita belum tahu atas nama PTPN VIII Administratif Goalpara atau perorangan pelaporannya. Kasusnya memang dugaannya adalah melakukan perusakan tanaman milik PTPN VIII sejenis tanaman teh oleh petani yang diperiksa," kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/7/2020) di Mapolres Sukabumi Kota.
Menurut Rozak, sebelumnya ada 8 orang yang diperiksa pada tanggal 8 Juli 2020. Kemudian pada hari ini, Selasa (14/7/2020) ada 4 orang yang diperiksa. "Jadi total 12 orang. Dengan tuduhan sama," tambah Rozak.
BACA JUGA: Dilaporkan Pemegang HGP, Petani Penggarap di Desa Kalapanunggal Sukabumi Diperiksa Polisi
Rozak menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) lahan PTPN VIII sendiri telah berakhir pada tahun 2006 dan 2013. Rozak menyebut, lahan yang diduga dirusak tersebut HGU-nya telah habis pada tahun 2006.
"Kurang dari satu Hektare (yang dirusak). Tapi kita juga meminta ke pihak PTPN harus jujur saat melaporkan. Karena terhadap tanaman teh yang bersifat produktif kan tidak mungkin petani melakukan perusakan itu. Ada juga lahan yang kondisi di lapangan tidak dikekola oleh PTPN VIII, ditelantarkan memang di dalamnya ada beberapa pohon teh, itu yang diduga ditebang petani. Tapi kita yakin petani tidak melakukan perusakan di tanaman produktif," papar Rozak.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Pasirdatar Sukabumi Jemput Delapan Petani Bebas dari Lapas
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan membenarkan adanya pemanggilan terhadap petani tersebut dan berdasarkan laporan perusakan tanaman pohon teh.
"Sepintas ya kami melakukan pemanggilan terhadap orang tersebut berdasarkan laporan perusakan tanaman pohon teh dari PTPN Goalpara. (Perusakan) dengan cara (tanaman teh) digergaji dan sebagainya. Sehingga pohon tersebut putus," pungkas Cepi.