SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan masyarakat Desa Pasirdatar Indah dan Desa Sukamulya menjemput delapan petani yang bebas dari lapas kelas III B Warungkiara, Kamis (26/7/2018).
10 petani divonis bersalah karena pengrusakan aset PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) oleh Pengadilan Negri Cibadak pada tanggal 8 Februari 2018 lalu. Delapan petani yang bebas adalah Iwan Rupandi, Iwan Junaedi, Atang, Dede, Ujang Supiyani, Rahmat, Oban dan Damin.
BACA JUGA: 10 Petani Pasir Datar Jalani Sidang di PN Cibadak Kabupaten Sukabumi
Sedangkan dua petani lainnya, Sepur bebas Jumat (27/7/2018) adapun Suma kemungkinan bebas empat bulan lagi.
Pantauan sukabumiupdate.com, ratusan petani menjemput delapan orang yang bebas dari lapas kelas III B Warungkiara dengan menggunakan 30 mobil dan 50 motor.
"kita bersyukur dengan kawan-kawan petani akhirnya bebas. Ini bagian dari tantangan perjuangan, walaupun masalahnya yang berbeda tapi motif awalnya konflik tanah," ujar Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com.
Dalam persoalan konflik tanah, kata Rozak, semestinya pemerintah hadir untuk menyelesaikan pokok persoalan yang dialami petani Pasirdatar indah yaitu tanah.
"Pemerintah seakan mengabaikan permasalahan pokok yang dialami petani pasir datar indah yaitu reforma agraria," ungkapnya.
BACA JUGA: Demi Sertifikat Tanah, Warga Desa Datarnangka Sukabumi Terpaksa Jual Ternak
Sementara, Bubun Kusnadi (59 tahun) salah satu petani Pasirdatar Indah menuturkan, aksi menjemput delapan orang petani yang bebas ini merupakan bentuk solidaritas. Dia berharap, pemerintah menjalankan retribusi lahan bagi para petani Pasirdatar dan pemerintah respon terhadap permasalanan pokok yang dialami petani.
"Mudah-mudahan dengan seperti ini para petani lebih kompak, ini menjadi pengalaman kedepannya tidak ada hal serupa," ungkapnya.