SUKABUMIUPDATE.com - Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug, Kabupaten Sukabumi menerapkan kebijakan semua masyarakat yang mempunyai keluhan kesehatan dan ingin ditangani medis di RS tersebut terlebih dulu harus melakukan rapid test.
Namun, kebijakan itu berbuntut protes masyarakat sebab rapid test di rumah sakit tersebut tidak gratis. Pihak RS membanderol Rp 350 ribu untuk rapid test mandiri tersebut.
BACA JUGA: Respon Masyarakat Terhadap Rapid Test Massal di Cicurug Sukabumi
Warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berinisial W mengeluhan kebijakan rumah sakit tersebut. Ia menilai hal itu membuat masyarakat semakin tercekik dengan aturan tersebut sebab, rapid test tidak bisa ditanggung BPJS.
"Wajib rapid test itu aturannya darimana?" katanya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (5/6/2020).
BACA JUGA: Jadi Sasaran Rapid Test, Pedagang Pasar Cicurug Sukabumi Pilih Tutup Kios
"Terus Corona ini dijadikan bisnis, hanya cek saja harus membayar Rp 350 ribu. Mana gak bisa pakai BPJS lagi," ujarnya.
Warga lainnya juga mengeluhkan hal serupa. Menurut dia, apabila rapid test mandiri mesti bayar maka pemerintah mesti memberikan solusinya. Diantaranya memberi subsibdi ketika warga ingin melakukan rapid test mandiri.
Sementara itu, Humas Bhakti Medicare Rahayu membenarkan bahwa RS swasta tersebut menerapkan kebijakan tersebut sesuai protokol Covid-19. Saat ini masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kesehatannya harus melakukan rapid test dan membayar sebesar Rp 350 ribu.
BACA JUGA: Rapid Test Massal Lagi di Cicurug Sukabumi, Kali Ini Lebih Antusias
"Jadi di musim Corona ini keamanannya untuk semua, untuk safety medis, safety ruangan. Jadi jangan tiba-tiba ketika ditengah jalan penanganan, ternyata dia positif. Jadi sekarang itu pemberlakuannya sudah sama, semua yang datang untuk ditangani di Bhakti Medicare harus di rapid test," terangnya.
Untuk masyarakat yang memiliki Penerima Bantuan Iuran (PBI) ketika hendak cek kesehatan ke rumah sakit tersebut tidak dikenakan biaya. Rahayu mengatakan, namun masyarakat yang memiliki BPJS tidak berlaku dalam tes tersebut.
BACA JUGA: Rapid Test Massal Kedua di Sukabumi Sasar Masyarakat Kategori C, Siapa Mereka?
"Kalau BPJS tetep harus membayar. Karena rapid test tidak disuplai pemerintah, kita beli sendiri," jelasnya.
Rahayu menjelaskan, bila masyarakat yang tidak mampu membayar biaya rapid test dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). "Kalau misalnya tidak mau membayar pasti kita akan diberikan penawaran. Ajukan dulu surat tidak mampu, nanti itu bisa digunakan untuk penanganan medis di sini," tandasnya.