SUKABUMIUPDATE.com - Mantan karyawan perkebunan karet PT Talaga Kantjana di Kampung Ciragil, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, masih belum juga mendapatkan haknya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal PHK terhadap 200 orang karyawan itu dilakukan pada tahun 2014 dan 2016.
"PT Talaga Kantjana yang mengelola perkebunan karet Cikasintu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2014 dan 2016 terhadap 200 lebih orang karyawan," ucap salah satu mantan karyawan, Yusup Tajiri (37 tahun), kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/6/2020).
BACA JUGA: Covid-19, Pabrik Minuman di Cidahu Sukabumi PHK Buruh dengan Pesangon Dicicil 18 Bulan
Menurut Yusup, pada saat itu ada komitmen dari PT Talaga Kantjana bahwa pesangon kepada mantan karyawan yang di PHK dilakukan dengan cara dicicil setiap bulan. Akan tetapi cicilan pesangon tersebut macet. Bagi karyawan yang di PHK pada tahun 2014 rata-rata baru mendapatkan 6 kali cicilan dan 7 kali cicilan. Untuk karyawan yang di PHK pada tahun 2014 itu perbulan Rp 1 juta, dengan demikian mantan karyawan itu baru Rp 6 juta dan ada juga yang Rp 7 juta.
Sedangkan jumlah pesangan yang harus dibayarkan kepada satu karyawan saja jumlahnya mencapai puluhan juta.
BACA JUGA: Dalam Proses PHK, Buruh PT Tang Mas Cidahu Demo Tuntut Pesangon dan Upah
Seperti Yusup yang sudah bekerja di perusahaan tersebut 10 tahun. Sehingga pesangon yang harus didapatkan Yusup Rp 21 juta.
"Karyawan yang di PHK tahun 2014, termasuk saya rata-rata sudah mendapatkan 6 sampai 7 kali cicilan dengan jumlah nominal 6-7 juta rupiah, baru 30 persen dari pesangon yang seharusnya kami dapatkan sebesar Rp 21 juta lebih," kata Yusup.
BACA JUGA: Buruh PT LMG Cicurug Sukabumi Kena PHK, Akhirnya Dapat Pesangon
Mantan karyawan sudah mencoba terus terusan menanyakan ke pihak perusahaan namun hasilnya selalu nihil. "Kami bersama karyawan lainnya sempat menanyakan uang pesangon yang belum keluar, namun pihak perusahaan hanya sebatas janji saja," terangnya.
Kondisi yang tak lebih baik dialami karyawan yang di PHK tahun 2016. Rata-rata karyawan yang di PHK 2016 itu baru mendapat dua kali cicilan. Adapun nominalnya yaitu Rp 800 ribu per bulan.
BACA JUGA: Buruh Pabrik Garmen di Cicurug Sukabumi Unjuk Rasa Tuntut Pesangon
Mantan karyawan PT Talaga Kantjana yang di PHK tahun 2016, Pandi (55 tahun) mengatakan baru mendapatkan dua kali cicilan. Padahal pesangon yang seharusnya didapatkannya yaitu sebesar Rp. 24.600.000.
"Kami berharap kepada perusahaan agar segera mengeluarkan pesangon yang seharusnya kami terima, sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada saat pemutusan hubungan kerja. Jangan cuma memberikan janji janji yang tidak pasti kepada kami," ungkapnya.
"Jujur selama tiga tahun ini kami menunggu, menagih janji dari perusahaan karena kami sangat membutuhkan," tandasnya.
BACA JUGA: Pencairan Pesangon Buruh Geruduk Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ditarget Akhir Desember
Sukabumiupdate.com, mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan perihal pesangon tersebut.
Staf HRD PT Talaga Kantjana Ujang Iskandar, tidak mengetahui permasalahan pesangon tersebut. "Itu urusan kantor pusat yang berada di Bogor," pungkasnya.