SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Suluruh Indonesia (OPSI) berunjuk rasa di depan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) Dua Tang milik PT Tang Mas di Kampung Bojongpari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/9/2019).
BACA JUGA: Buruh Perusahaan Rambut Palsu di Parungkuda Sukabumi Demo Tolak Kerja Borongan
Dalam demo ini buruh menuntut PT Tang Mas memberikan pesangon untuk 26 buruh yang kini dalam proses PHK. Buruh menolak pesangon diberikan secara bertahap, juga meminta upah satu bulan terakhir buruh yang kini dalam proses PHK.
"Karena yang tertuang dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ketika buruh sedang menjalani proses PHK dan belum ada putusan dari pengadilan upah harus dibayar full oleh pihak perusahaan," ujar Ebi (31 tahun), salah seorang buruh kepada sukabumiupdate.com.
Buruh menolak kebijakan perusahaan yang memberikan pesangon secara bertahap. Karena dengan kebijakan itu, buruh dirugikan dan nantinya berbuntut ketidakjelasan.
"Kami menolak pembayaran pesangon secara bertahap sebanyak 20 kali pembayaran. Kita yang dirugikan, nantinya tidak jelas," terangnya.
BACA JUGA: Denda Keterlambatan Upah Baru Dibayar Satu Hari, Buruh PT SUG Sukabumi Kembali Demo
Dengan alibi sedang dalam proses PHK, Ebi mengungkap pihak perusahaan tidak mau membayar upah satu bulan terakhir. Sedangkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, walaupun sedang dalam proses PHK upah buruh harus tetap dibayar.
"Sebulan yang lalu (Agustus) para buruh diberikan surat PHK sepihak, memaksa kami untuk menerima karena sedang ada penurunan pemasukan perusahaan. Setelah mereka tidak mau bayar upah kami," pungkasnya.