SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintahan Kota Sukabumi belum menyusun konsep lanjutan pasca berakhirnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) 19 Mei 2020 kemarin. Mulai hari ini Rabu (20/5/2020) ada pelonggaran pembatasan sosial khususnya di pusat perdagangan, dimana pertokoan non pangan beroperasi hingga pukul 16.00 WIB sementara pusat penjualan bahan pangan hingga pukul 20.00 WIB.
Kepada wartawan, Wali Kota Achmad Fahmi menegaskan hasil evaluasi Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi dianggap berhasil menurunkan kondisi penuluran wabah covid-19 dari sebelumnya warna kuning level 2 menjadi level 2 warna biru. Artinya Kota Sukabumi bisa menurunkan sejumlah aturan pembatasan pergerakan warga khususnya sektor ekonomi.
“Mudah-mudahan saya berharap untuk Kota Sukabumi outbreaknya sudah selesai, masa puncaknya sudah selesai, sekarang yang terjadi masa melandainya. Mudah-mudahan demikian. Tetapi tidak bisa dipungkiri kita juga tidak boleh lengah dengan hasil evaluasi tersebut,” jelas Fahmi.
Ia meminta warga Kota Sukabumi tidak bersikap berlebihan, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menghindari penularan wabah. Seperti wajib masker, jaga jarak antar personal dan mendisiplinkan pola hidup sehat untuk meninggkatkan imunitas tubuh.
“Jangan euforia, jangan terlalu cepat merasa semuanya sudah selesai, terlebih lagi ngeri kalau melihat sekarang di berbagai pusat perbelanjaan seolah olah tidak ada covid, seolah seolah normal seperti biasa, pungkasnya.
Fahmi menegaskan, pengetatan tetap harus dilakukan, namun gerak ekonomi diharapkan bisa tetap bergulir. Terkait sebagian Jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir serta Ciwangi, masih akan ditutup sebagian untuk semuan kendaraan, jam operasional perniagaan non pangan hingga pukul 4 sore.
Pelonggaran juga untuk angkutan umum dan khusus. ojol (ojek online) sudah diperbolehkan menarik penumpang. Namun angkot tetap diminta untuk mengurangi kepada penumpang.
Untuk Salat Idul Fitri tahun ini rencananya Kota Sukabumi tidak akan melaksanakan Salat Idul Fitri di Lapang Merdeka seperti yang biasa dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat diimbau kepada untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, atau kalau merasa memang situasinya sangat aman, selama menggunakan standar protokol kesehatan yang ketat, silahkan di masjid masing-masing.
Dalam berita sebelumnya, Pemerintah Jawa Barat memberikan rekomendasi pada tiap daerah mengikuti pemetaan zona masing-masing. Tapi keputusan teknis pelaksanaan PSBB di level kabupaten/kota diserahkan pada masing-masing kepala daerahnya. “Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” kata Ridwan Kamil dalam rilis humas Jabar akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Status Biru, Kota Sukabumi Siap Cabut PSBB, Toko Buka, Ojol Normal dan Masjid Gelar Salat Ied
Ridwan Kamil mengatakan, khusus bagi daerah yang masuk zona merah atau Level 4, direkomendasikan melaksanakan PSBB skala penuh dengan pembatasan aktivitas maksimal 30 persen. “Hampir semua yang namanya kota (di Jawa Barat) itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata dia.
Daerah yang masuk di level di bawahnya, yakni zona kuning, dan biru, bisa melanjutkan PSBB secara parsial.“Rekomendasi hari ini kepada 50 persen dari 27 kota/kabupaten yang kategorinya masih merah atau Level 4, kami rekomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara penuh. Tapi kepada Zona Kuning dan Biru kami merekomendasi pilihan melakukan PSBB parsial,” kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, bagi daerah yang ada di zona biru, pelonggaran bisa dilakukan. “Kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen,” kata dia.
BACA JUGA: Separuh Daerah Zona Merah Corona, Ridwal Kamil: PSBB Diperpanjang
Ridwan Kamil menjelaskan evaluasi PSBB Provinsi juga mendapati tidak ditemukan adanya penyebaran kasus Covid-19 di 63 persen wilayah Jawa Barat. “Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tidak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP, dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” kata dia.
Kendati pada perpanjangan kedua PSBB Provinsi teknisnya diputuskan pada masing-masing daerah, pemerintah Jawa Barat tidak akan melonggarkan pengawasan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Daerah juga diminta tetap mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG) dari pemudik.
Saat ini misalnya, diperkirakan sudah lebih dari 300 ribu pemudik memasuki wilayah Jawa Barat yang berpotensi mengubah tren positif penanganan Covid-19 dengan makin menurunnya jumlah pasien yang di rawat di rumah sakit.“Jika tren positif ini digagalkan oleh datangnya potensi-potensi OTG atau pemudik yang jumlahnya diperkirakan ada sekitar 300 ribu, itu akan mengganggu tren menggembirakan yang ada di Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.