SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi yang dipimpinnya akan berakhir Rabu, 19 Mei 2020. Dilansir dari tempo.co, Ia memastikan PSBB akan diperpanjang. “PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional,” kata dia, dikutip dari rilis, Minggu, 17 Mei 2020.
Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar atas pelaksanaan PSBB, ujar Ridwan Kamil, mendapati 50 persen daerah masih berada di zona merah. “Evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen masih Zona Merah, 30 persen sudah membaik menjadi Zona Kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi Zona Biru,” kata dia.
Zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 lebih dari satu klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan, zona kuning ditemukan kasus klaster tunggal, dan biru ditemukan kasus sporadis baik kasus impor dan penularan lokal.
Jawa Barat juga akan membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).
Pemerintah Jawa Barat memberikan rekomendasi pada tiap daerah mengikuti pemetaan zona masing-masing. Tapi keputusan teknis pelaksanaan PSBB di level kabupaten/kota diserahkan pada masing-masing kepala daerahnya. “Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, khusus bagi daerah yang masuk zona merah atau Level 4, direkomendasikan melaksanakan PSBB skala penuh dengan pembatasan aktivitas maksimal 30 persen. “Hampir semua yang namanya kota (di Jawa Barat) itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” kata dia.
Daerah yang masuk di level di bawahnya, yakni zona kuning, dan biru, bisa melanjutkan PSBB secara parsial.“Rekomendasi hari ini kepada 50 persen dari 27 kota/kabupaten yang kategorinya masih merah atau Level 4, kami rekomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara penuh. Tapi kepada Zona Kuning dan Biru kami merekomendasi pilihan melakukan PSBB parsial,” kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, bagi daerah yang ada di zona biru, pelonggaran bisa dilakukan. “Kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen,” kata dia.
Ridwan Kamil menjelaskan evaluasi PSBB Provinsi juga mendapati tidak ditemukan adanya penyebaran kasus Covid-19 di 63 persen wilayah Jawa Barat. “Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tidak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP, dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” kata dia.
Kendati pada perpanjangan kedua PSBB Provinsi teknisnya diputuskan pada masing-masing daerah, pemerintah Jawa Barat tidak akan melonggarkan pengawasan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Daerah juga diminta tetap mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG) dari pemudik.
Saat ini misalnya, diperkirakan sudah lebih dari 300 ribu pemudik memasuki wilayah Jawa Barat yang berpotensi mengubah tren positif penanganan Covid-19 dengan makin menurunnya jumlah pasien yang di rawat di rumah sakit.“Jika tren positif ini digagalkan oleh datangnya potensi-potensi OTG atau pemudik yang jumlahnya diperkirakan ada sekitar 300 ribu, itu akan mengganggu tren menggembirakan yang ada di Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.
Tes masif, menurut Ridwan Kamil, akan tetap jadi prioritas. “Kita sedang mengejar 300 ribu pengetesan dalam waktu secepatnya,” kata dia.
Sumber: Tempo.co