SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan gugus tugas corona atau Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi masih terus mendapati toko di Pasar Palabuhanratu yang menjual busana, dan sejenisnya diluar barang kebutuhan pokok buka melewati batas waktu yang ditentukan pemerintah yaitu bukan jam 09.00 WIB dan tutup 12.30 WIB.
Tak hanya itu, di dalam pasar pembeli berdesak-desakan tanpa memperhatikan physical distancing padahal Palabuhanratu sedang melaksanakan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Pasar Palabuhanratu Disesaki Pembeli Saat PSBB, Camat: Toko-toko Non Pangan Buka
"Ya beginilah situasinya, minimal kita sudah dan terus melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada mereka untuk senantiasa melindungi diri dengan masker, mungkin himbauan yang bisa kita lakukan saat ini," kata Camat Palabuhanratu Ahmad samsul Bahri.
Toko busana kata Ahmad, kerap mencari cara agar tetap bisa melayani pembeli meskipun sudah melewati batas waktu operasional.
BACA JUGA: Pengunjung Pasar Palabuhanratu Jalani Rapid Test, Bagaimana Hasilnya?
Salah satu seperti pintu depan toko nya ditutup sementara pengunjung bisa lewat dan masuk melalui belakang.
"Tidak bisa kita pungkiri ada memang yang melakukan hal itu, kita tidak bisa berikan hukuman atau sanksi kita hanya sebatas teguran dan himbauan saja," tandasnya.