SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kota dan kabupaten. Kota Sukabumi masuk ke dalam kelompok wilayah berstatus biru.
"Biru," singkat Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/5/2020). Dalam laporan eveluasi tersebut, ada empat kota/kabupaten di Jawa Barat yang bertatus warna biru, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi, berdasarkan data per 13 Mei 2020.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi pada tiap daerah mengikuti pemetaan zona masing-masing. Tapi keputusan teknis pelaksanaan PSBB di level kabupaten/kota diserahkan pada masing-masing kepala daerahnya.
"Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rilis humas Jabar.
Ridwan Kamil mengatakan, khusus bagi daerah yang masuk zona merah atau Level 4, direkomendasikan melaksanakan PSBB skala penuh dengan pembatasan aktivitas maksimal 30 persen. "Hampir semua yang namanya kota (di Jawa Barat) itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu," kata dia.
Daerah yang masuk di level di bawahnya, yakni zona kuning, dan biru, bisa melanjutkan PSBB secara parsial."Rekomendasi hari ini kepada 50 persen dari 27 kota/kabupaten yang kategorinya masih merah atau Level 4, kami rekomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara penuh. Tapi kepada Zona Kuning dan Biru kami merekomendasi pilihan melakukan PSBB parsial," kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, bagi daerah yang ada di zona biru, pelonggaran bisa dilakukan. "Kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen," ucapnya.
Grafik status kota dan kabupaten se Jabar pasca PSBB
Sementara itu, Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengungkapkan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi selama pelaksanaan PSBB sejak tanggal 6 Mei 2020 lalu, relatif menurun.
"Menurun sih kasusnya. Terkait kluster juga melandai. Penambahannya hanya 1 sampai 2 kasus, sejak 2 minggu yang lalu. Tidak seperti di awal," ungkap Wahyu.
Wahyu menuturkan, per hari ini, Senin (18/5/2020), tidak ada penambahan kasus apapun di Kota Sukabumi, baik untuk ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
BACA JUGA: Akal-akalan Pedagang di Kota Sukabumi Agar Bisa Layani Pembeli di Hari Sabtu Minggu
"Kalau sekarang sampel swab Kota Sukabumi yang masih ada di Labkesda Jabar dan belum keluar hasilnya masih sekitar 100-an. Hasilnya besok sampai Jumat. Senin ini kita swab lagi 25 orang," pungkasnya.
Dalam PSBB selain sosialisasi protokol kesehatan, Pemkot Sukabumi fokus mengurangi kepadatan orang di pusat keramaian khususnya kawasan perdagangan, jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir. Walaupun masih ada pertokoan non bahan pangan yang tetap buka di hari dan waktu yang sudah dilarang, jumlahnya relatif berkurang.
BACA JUGA: Kondisi Ahmad Yani Kota Sukabumi Saat PSBB, Sabtu Minggu Tutup Untuk Pertokoan
Toko non bahan pangan hanya beroperasi 3,5 jam dihari biasa. Sabtu dan Minggu pertokoan busana aksesoris ini juga tidak diperbolehkan beroperasi.
Pantauan redaksi sukabumiupdate.com, kebijakan dan pengawasan ketat soal aturan ini mampu mengurangi masa kepadatan warga. Disaat pertokoan busana dan aksesoris ini buka, warga memang masih menyebut, namun diatas pukul 12.30 WIB, massa bubar seiring dengan tutupnya pertokoan tersebut.