SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sukabumi sudah memasuki hari ke 12 sejak dimulai Rabu (6/5/2020) lalu. Dalam penerapan PSBB tersebut ada beberapa aturan khususnya untuk toko busana yaitu buka pada pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 12.30 WIB.
Pemerintah bahkan menerapkan aturan lebih tegas lagi bagi toko yang menjual busana, dan sejenisnya diluar barang kebutuhan pokok yaitu setiap hari Sabtu dan Minggu harus tutup.
BACA JUGA: Pasar Palabuhanratu Disesaki Pembeli Saat PSBB, Camat: Toko-toko Non Pangan Buka
Namun, rupanya aturan tersebut belum ditaati para pedagang di Pasar Semi Modern Cicurug.
Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug masih terdapat toko busana yang bandel dengan membuka tokonya.
BACA JUGA: Akal-akalan Pedagang di Kota Sukabumi Agar Bisa Layani Pembeli di Hari Sabtu Minggu
Bahkan ada satu toko busana yang menutup pintu masuk utamanya dan menutup pagar, tapi pembeli masih bisa masuk melalui pintu kecil.
Tampak dari depan tertera tulisan "TUTUP" pada kertas yang ditempelkan di pagar halaman parkir toko tersebut. Akan tetapi terlihat di dalam toko tersebut banyak masyarakat yang memilih pakaian.
Masyarakat yang datang ke toko itu sepertinya sudah memahami. Mereka memarkir kendaraannya di luar area toko.