SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan perusahaan PT Doosan Jaya Sukabumi membayar Tunjangan hari Raya (THR) secara bertahap atau dicicil berbuntut aksi unjuk rasa buruh.
Ribuan buruh perusahaan garmen yang didominasi wanita itu memilih berkumpul di area pabrik di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/5/2020). Aksi unjuk rasa atau demo ini merupakan yang kedua kalinya karena pada Selasa (13/5/2020) kemarin, buruh melakukan hal serupa.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19
Unjuk rasa yang dilakukan pada Selasa kemarin itu berujung pada mediasi dan hasilnya tak membuat buruh senang. Pasalnya, hasil media yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama yang menyatakan, bahwa buruh yang diwakili serikat pekerja SPTP menyetujui atau sepakat pembayaran THR dibayar secara bertahap.
Perusahaan akan membayar THR tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 18 Mei, dan lanjutkan tahap kedua pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar 25 persen, kemudian 25 persennya lagi akan dibayarkan 30 Juli 2020 mendatang.
BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil
Buruh merasa perjanjian tersebut diambil sebelah pihak karena buruh tak tahu keputusan tersebut.
Pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keputusan hasil mediasi yang dilakukan kemarin itu tidak diketahui oleh seluruh buruh. Sehingga ia merasa keputusan tersebut diambil sebelah pihak saja. "Kami buruh tidak tahu ada keputusan itu. Kami hanya ingin THR di bayar full," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Saat ini, unjuk rasa masih berlangsung dan dijaga ketat pihak Polres Sukabumi. Sementara pihak perusahaan sedang melakukan mediasi.