SUKABUMIUPDATE.com - Pelanggaran masih terjadi sejak pemerintah Kota Sukabumi menerapkan aturan wajib masker sejak Jumat (1/5/2020).
Pada hari pertama wajib masker, Jumat itu tercatat ada 160 pelanggar. Kemudian pada hari kedua, Sabtu (2/5/2020) tercatat ada 105 pelanggar dan hari ketiga, Minggu (3/5/2020) ada 92 warga terjaring.
BACA JUGA: 92 Warga Terjaring, Bukti Wajib Masker di Kota Sukabumi Belum Sepenuhnya Ditaati
Mereka yang melanggar merupakan penggunakan kendaraan roda dua, roda empat, pejalan kaki, hingga penumpang angkot.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan warga yang melanggar punya masing-masing alasan tidak pakai masker. "Mulai dari lupa, pengap dan belum terbiasa," kata Yadi.
BACA JUGA: 105 Warga Membandel, Langgar Aturan Wajib Masker di Kota Sukabumi
Alasan tersebut tak bisa ditolerir sebab sebelumnya sudah ada sosialisasi dari pemkot soal wajib masker. Bagi yang melanggar maka siap-siap diberi hukuman push atau baca doa.
"Sanksi yang diberikan masih sama, yaitu melaksanakan push up untuk warga yang berusia muda dan membaca doa cepat hilang virus Corona untuk warga berusia tua," jelasnya.
BACA JUGA: Diminta Push Up atau Baca Doa, Ratusan Warga Terjaring Aturan Wajib Masker di Kota Sukabumi
Selain diminta push up atau membaca doa, warga yang tidak menggunakan masker harus pulang dan ketika berada di Kota Sukabumi wajib pakai masker. Apabila ada penumpang angkot tidak memakai masker maka diturunkan dan diminta pulang.
Sedangkan apabila sopir angkot tidak memakai masker, maka petugas akan tegas meminta seluruh penumpang turun dan angkotnya harus keluar daerah wajib masker.
"Kita nasehati sopir angkot wajib masker dan tidak menaikan penumpang yang tidak bermasker. Ke penumpang juga dinasehati jangan naik angkot yang sopirnya tak bermasker," jelasnya.