SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan wajib masker di Kota Sukabumi belum sepenuhnya ditaati masyarakat, pasalnya hingga saat ini, Minggu (3/5/2020) masih saja ada warga yang membandel.
Tercatat sebanyak 92 warga yang tidak memakai masker, mereka terjaring petugas di sekitar Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Persimpangan Bucherry, Persimpangan Pos Citimall, dan Pos Robinson Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Cek Wajib Masker, ASN Kota Sukabumi Akan Dikerahkan Saat PSBB
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, 92 pelanggar tersebut merupakan penggunakan kendaraan roda dua, roda empat, pejalan kaki, hingga penumpang angkot.
"Sanksi yang diberikan masih sama, yaitu melaksanakan push up untuk usia muda dan membaca doa cepat hilang virus corona untuk usia tua. Tapi yang diutamakan adalah dilarang masuk kawasan wajib masker, putar balik, dan diturunkan," kata Yadi kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Yadi beragam alasan warga tidak memakai masker dari mulai lupa, pengap dan belum terbiasa.
BACA JUGA: 105 Warga Membandel, Langgar Aturan Wajib Masker di Kota Sukabumi
Dalam hal ini apabila seorang penumpang angkot tidak pakai masker maka harus turun dan pulang. Bisa kembali keluar asal pakai masker. Apabila sopir angkot tidak pakai masker, maka angkot wajib putar arah keluar dari daerah wajib masker dan penumpangnya turun.
"Kita nasehati sopir angkot wajib masker dan tidak menaikan penumpang yang tidak bermasker, plus ke penumpang juga dinasehati jangan naik angkot yang sopirnya tak bermasker," tukas Yadi.