SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah narapidana atau napi penghuni Lapas kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dibebaskan. Mereka yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi atau dirumahkan.
Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari melalui Kasi binadik Bimbingan narapidana dan anak didik dan kegiatan kerja Rustanto mengatakan, asimilasi kepAda napi dilakukan sesuai perintah dari pimpinan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: 7 Napi LP Nyomplong Sukabumi Bebas, Ini Syarat dan Ketentuan Covid-19
Rustanto mengatakan, targetnya 118 orang napi yang diasimilasikan, namun jumlah itu bisa bertambah. Adapun sejak Kamis (2/4/2020) dan hari ini Jumat (3/4/2020) sudah ada 39 orang yang dibebaskan.
"Hari ini akan dibebaskan sebanyak 26 orang, hari sebelumnya sudah dibebaskan 13 orang, jadi semuanya sementara ada 39 orang yang sudah dibebaskan," jelas Rustanto, Jumat (3/4/2020).
BACA JUGA: Antisipasi Corona, 13.430 Narapidana Dibebaskan hingga Rabu Sore
Masih kata Rustanto, napi yang dibebaskan merupakan narapidana umum. Jadi napi kasus korupsi dan narkoba belum dibebaskan karena masih menunggu arahan dari pimpinan. Sehingga kemungkinan besar yang dibebaskan hanya narapidana umum saja.
"Apalagi yang terkait PP 99 itu tidak diasimilasikan. Disini (Lapas Warungkiara) ada napi korupsi satu orang tapi tidak diasimilasikan karena tidak memenuhi persyaratan dan terkait PP 99. Yang memang dari pusat juga narapidana terkait itu tidak dikeluarkan dulu," terangnya.
Nantinya, kata Rustanto setelah narapidana dikeluarkan atau asimilasi mereka nanti wajib lapor melalui melalui video call. Hal itu harus di lakukan sesaat narapidana sampai dir umah masing-masing. "Mereka wajib menelepon dengan video call dengan nomor yang sudah kita sesuaikan," pungkasnya.