SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nugroho mengatakan sejak Rabu pagi, 1 April 2020, hingga sore sekitar pukul 15.00 pihaknya sudah membebaskan 13.430 narapidana. Dilansir dari tempo.co, pembebasan ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di kompleks Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.
Ia merinci sebanyak 9.091 narapidan bebas dengan proses asimilasi dan 4.339 lainnya lewat mekanisme integrasi. "Kami harapkan target (membebaskan) 30 ribu bisa tercapai," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Nugroho menjelaskan pembebasan warga binaan ini tanpa dipungut biaya sama sekali. Ia mempersilakan masyarakat melapor jika ditemui ada petugas lapas yang melakukan pungutan liar.
"Tidak boleh. Dilarang keras kebijakan pengeluaran ini ada pungutan, gak boleh ada pungli, atau dipersulit supaya ada pungutan. Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan akan ditindak tegas," katanya.
Menurut Nugroho, sebelum warga binaan ini keluar, mereka diminta untuk meninggalkan alamat lengkap dan nomor telepon untuk memudahkan petugas dalam membina dan mengawasi secara daring. Begitu meninggalkan lapas, kata dia, asimilasi dilaksanakan di dalam rumah. "Tidak boleh keluyuran," tuturnya.
Selain itu, sebelum para terpidana ini bebas petugas lapas wajib memberikan pengarahan untuk mencegah tertular virus Corona.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Kemanan Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 terkait pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana dan anak guna mencegah penyebaran virus Corona.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Yasonna mengamini jika kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia dalam kondisi kelebihan kapasitas. Sebabnya penyebaran virus Corona di dalam sana amat rentan.
Kemenkum HAM menghitung bisa mengeluarkan 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan dengan payung hukum tersebut. "Minimal, bisa lebih. Ini exercise kami," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR.
Sumber : tempo.co