Singkong Petani Purabaya Sukabumi Dicabut Paksa Perkebunan, Kades Surati DPRD

Minggu 08 Maret 2020, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi bereaksi dengan tindakan PT Tutu Kekal-Miramontana, perusahaan perkebunan yang mencabut paksa tanaman tumpang sari berupa pohon singkong milik petani penggarap di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi

Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud mengatakan, hingga kini sudah ribuan pohon singkong yang ditanam petani penggap asal Desa Neglasari dan Desa Purabaya, dicabut. Sebab hitungannya satu hektar lahan itu ditanami 7.000 pohon singkong oleh penggarap dan kini singkong yang dicabut sudah mencapai 10 hektar.

BACA JUGA: Dilaporkan Pemegang HGP, Petani Penggarap di Desa Kalapanunggal Sukabumi Diperiksa Polisi

"Dalam seminggu ini memang tanaman milik warga dicabut oleh perusahaan, termasuk hari kemarin juga. Program perusahaan memang mau membersihkan semua tanaman petani pengggarap yang berada di lahan perkebunan. Hitungannya, 1 Hektar lahan minimal 7000 pohon singkong. Yang sudah dicabut dan mulai ditertibkan sekitar 10 Hektare dalam seminggu ini, dan kemungkinan tiap hari kegiatan petugas keamanan dari perusahaan akan terus melakukan ini," jelas Rozak kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/3/2020).

Rozak menjelaskan, pihak perusahaan menyatakan bahwa secara legalitas Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) PT Tutu Kekal-Miramontana sudah terbit. Tetapi, kata Rozak, hingga saat ini legalitas tersebut belum diperlihatkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang dalam hal ini adalah kepala desa. Sehingga, kepala desa belum bisa menjawab saat ada pengaduan dari masyarakat seperti kasus yang sekarang ini.

BACA JUGA: Lagi, Audiensi Petani Penggarap HGU Cigebang Sukabumi Dengan PT BLA Tak Ada Hasil

"PT Tutu Kekal-Miramontana telah melakukan kriminalisasi sepihak dengan mencabut tanaman warga. Hal ini sangat menyakitkan masyarakat sekitar yang secara turun temurun sumber kehidupannya dari hasil pertanian di HGU perkebunan. Perusahaan ini datang untuk menumpang usaha, tetapi merampas hak hidup masyarakat sekitar ini adalah perbuatan yang tidak manusiawi," tegas Rozak.

Selain itu pihak perusahaan tersebut telah mengadu domba masyarakat, pekerja, dan petani. Rozak menyebut, singkong itu dicabut oleh petugas keamanan PT Tutu Kekal-Miramontana. Mereka, kata Rozak, disuruh untuk mencabut tanaman petani, kalau tidak melaksanakan maka akan diberhentikan oleh perusahaan jasa keamanan yang bekerjasama dengan PT Tutu Kekal-Miramontana. Sedangkan, petaninya sendiri merupakan para tetangga petugas keamanan tersebut.

BACA JUGA: Para Penggarap Lahan Eks HGU PT Tybar Kawal Komitmen Pemkab Sukabumi

"Kita pernah pertemuan dua kali di kantor Desa Neglasari pada tanggal 4 Desember 2019 dan 18 November 2019, hadir pihak perusahaan dan Muspika. Pada saat itu, ada kesepahaman bahwa kalau memang benar HGU-nya sudah diperpanjang, maka tanaman yang sudah ada tidak boleh dibersihkan oleh perusahaan sampai menunggu panen, dan sambil mencari solusi lain untuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Sementara sekarang perusahaan mengambil tindakan sepihak, ini adalah bentuk arogansi perusahaan terhadap masyarakat," papar Rozak.

Dalam hal ini SPI mendesak perusahaan untuk segera meminta maaf kepada petani dan mengganti kerugian serta tidak melakukan lagi perbuatan yang dianggap tidak manusiawi tersebut.

BACA JUGA: Pohon Penggarap Ditebangi, Kades Mandrajaya Sukabumi Minta Kejelasan Patok ke BBKSDA

"Kalau HGUnya sudah diperpanjang, maka buktikan dan penuhi kewajiban pemberdayaan dalam bentuk plasma seluas 20 persen dari luas perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undamg Perkebunan Nomor 38 Tahun 2014. Kalau tidak melaksanakan kewajiban, maka pemerintah daerah segera mencabut izin usaha perkebunan atas nama PT Tutu Kekal-Miramontana," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa (Kades) Purabaya Ogih Sugirwan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, sejak dulu para penggarap lahan bekas HGU Perkebunan Miramontana menolak untuk diperpanjang kembali oleh PT Tutu Kekal-Miramontana. Sebagai bukti penolakan tersebut, lanjut Ogih, adalah terjadinya sidang gugatan penggarap di PTUN Bandung yang dimenangkan oleh penggarap sebagai penggugat dan telah inkrah. Informasi tersebut telah ditulis Ogih dalam surat yang ditujukkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Petaka Penggarap Gula Merah Kelapa Ciracap Sukabumi, Harga Turun Produksi Anjlok

"Permohonan kami selanjutnya, agar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dapat mempertimbangkan, meneliti, atau menyelidiki kebenaran sertifikat HGU Perkebunan Miramontana PT Tutu Kekal dan seakan-akan disembunyikan karena tak pernah diperlihatkan kepada kami sebagai penggarap di wilayah tersebut maupun kepada pejabat setempat," imbuhnya.

Dikonifirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak dari PT Tutu Kekal-Miramontana, Gilar, menyebut, pihak perusahaan PT Tutu Kekal tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum, melainkan pencabutan tersebut sebagai rangkaian dari salah satu kebijakan perusahaan sebelumnya yang sudah disosialisasikan ke aparat desa serta masyarakat penggarap di lapangan.

"Kita akan press release terkait laporan yang disampaikan. Saya akan segera menghubungi. Sebelumnya kita ucapkan terimaksih atas informasi dan kerjasamanya," tukas Gilar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug