Singkong Petani Purabaya Sukabumi Dicabut Paksa Perkebunan, Kades Surati DPRD

Minggu 08 Maret 2020, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi bereaksi dengan tindakan PT Tutu Kekal-Miramontana, perusahaan perkebunan yang mencabut paksa tanaman tumpang sari berupa pohon singkong milik petani penggarap di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi

Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud mengatakan, hingga kini sudah ribuan pohon singkong yang ditanam petani penggap asal Desa Neglasari dan Desa Purabaya, dicabut. Sebab hitungannya satu hektar lahan itu ditanami 7.000 pohon singkong oleh penggarap dan kini singkong yang dicabut sudah mencapai 10 hektar.

BACA JUGA: Dilaporkan Pemegang HGP, Petani Penggarap di Desa Kalapanunggal Sukabumi Diperiksa Polisi

"Dalam seminggu ini memang tanaman milik warga dicabut oleh perusahaan, termasuk hari kemarin juga. Program perusahaan memang mau membersihkan semua tanaman petani pengggarap yang berada di lahan perkebunan. Hitungannya, 1 Hektar lahan minimal 7000 pohon singkong. Yang sudah dicabut dan mulai ditertibkan sekitar 10 Hektare dalam seminggu ini, dan kemungkinan tiap hari kegiatan petugas keamanan dari perusahaan akan terus melakukan ini," jelas Rozak kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/3/2020).

Rozak menjelaskan, pihak perusahaan menyatakan bahwa secara legalitas Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) PT Tutu Kekal-Miramontana sudah terbit. Tetapi, kata Rozak, hingga saat ini legalitas tersebut belum diperlihatkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang dalam hal ini adalah kepala desa. Sehingga, kepala desa belum bisa menjawab saat ada pengaduan dari masyarakat seperti kasus yang sekarang ini.

BACA JUGA: Lagi, Audiensi Petani Penggarap HGU Cigebang Sukabumi Dengan PT BLA Tak Ada Hasil

"PT Tutu Kekal-Miramontana telah melakukan kriminalisasi sepihak dengan mencabut tanaman warga. Hal ini sangat menyakitkan masyarakat sekitar yang secara turun temurun sumber kehidupannya dari hasil pertanian di HGU perkebunan. Perusahaan ini datang untuk menumpang usaha, tetapi merampas hak hidup masyarakat sekitar ini adalah perbuatan yang tidak manusiawi," tegas Rozak.

Selain itu pihak perusahaan tersebut telah mengadu domba masyarakat, pekerja, dan petani. Rozak menyebut, singkong itu dicabut oleh petugas keamanan PT Tutu Kekal-Miramontana. Mereka, kata Rozak, disuruh untuk mencabut tanaman petani, kalau tidak melaksanakan maka akan diberhentikan oleh perusahaan jasa keamanan yang bekerjasama dengan PT Tutu Kekal-Miramontana. Sedangkan, petaninya sendiri merupakan para tetangga petugas keamanan tersebut.

BACA JUGA: Para Penggarap Lahan Eks HGU PT Tybar Kawal Komitmen Pemkab Sukabumi

"Kita pernah pertemuan dua kali di kantor Desa Neglasari pada tanggal 4 Desember 2019 dan 18 November 2019, hadir pihak perusahaan dan Muspika. Pada saat itu, ada kesepahaman bahwa kalau memang benar HGU-nya sudah diperpanjang, maka tanaman yang sudah ada tidak boleh dibersihkan oleh perusahaan sampai menunggu panen, dan sambil mencari solusi lain untuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Sementara sekarang perusahaan mengambil tindakan sepihak, ini adalah bentuk arogansi perusahaan terhadap masyarakat," papar Rozak.

Dalam hal ini SPI mendesak perusahaan untuk segera meminta maaf kepada petani dan mengganti kerugian serta tidak melakukan lagi perbuatan yang dianggap tidak manusiawi tersebut.

BACA JUGA: Pohon Penggarap Ditebangi, Kades Mandrajaya Sukabumi Minta Kejelasan Patok ke BBKSDA

"Kalau HGUnya sudah diperpanjang, maka buktikan dan penuhi kewajiban pemberdayaan dalam bentuk plasma seluas 20 persen dari luas perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undamg Perkebunan Nomor 38 Tahun 2014. Kalau tidak melaksanakan kewajiban, maka pemerintah daerah segera mencabut izin usaha perkebunan atas nama PT Tutu Kekal-Miramontana," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa (Kades) Purabaya Ogih Sugirwan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, sejak dulu para penggarap lahan bekas HGU Perkebunan Miramontana menolak untuk diperpanjang kembali oleh PT Tutu Kekal-Miramontana. Sebagai bukti penolakan tersebut, lanjut Ogih, adalah terjadinya sidang gugatan penggarap di PTUN Bandung yang dimenangkan oleh penggarap sebagai penggugat dan telah inkrah. Informasi tersebut telah ditulis Ogih dalam surat yang ditujukkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Petaka Penggarap Gula Merah Kelapa Ciracap Sukabumi, Harga Turun Produksi Anjlok

"Permohonan kami selanjutnya, agar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dapat mempertimbangkan, meneliti, atau menyelidiki kebenaran sertifikat HGU Perkebunan Miramontana PT Tutu Kekal dan seakan-akan disembunyikan karena tak pernah diperlihatkan kepada kami sebagai penggarap di wilayah tersebut maupun kepada pejabat setempat," imbuhnya.

Dikonifirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak dari PT Tutu Kekal-Miramontana, Gilar, menyebut, pihak perusahaan PT Tutu Kekal tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum, melainkan pencabutan tersebut sebagai rangkaian dari salah satu kebijakan perusahaan sebelumnya yang sudah disosialisasikan ke aparat desa serta masyarakat penggarap di lapangan.

"Kita akan press release terkait laporan yang disampaikan. Saya akan segera menghubungi. Sebelumnya kita ucapkan terimaksih atas informasi dan kerjasamanya," tukas Gilar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari