SUKABUMIUPDATE.com - Penyegelan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman) pada rumah warga Kampung Bojonggenteng RT 06/02 Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi berujung mediasi di Mapolsek Bojonggenteng, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA: Hutang Rp 400 ribu, Rumah Warga Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok
Mediasi tersebut dihadiri perwakilan ormas, nasabah, dan pengurus bank tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan apapun dari mediasi itu.
Pantauan sukabumiupdate.com, rumah yang sebelumnya disegel merupakan milik Titin. Segel itu berupa stiker yang nempel di dinding rumah, dan kini stiker itu telah dilepaskan dari dinding rumah nasabah. "Stiker itu dicabut sama warga," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung
Diberitakan sebelumnya, Rumah Titin disegel bank Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman). Penyegelan dilakukan sejak Selasa 7 Januari 2020 oleh bank yang akrab disebut bank emok itu.
Penyegelan dilakukan karena pemilik rumah, Titin tak mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 400.000, sementara Titin meminjam uang ke bank emok sebesar Rp 1,5 juta. Titin dikabarkan sudah membayar 11 kali dengan setoran per pekan Rp 105.000. Setelah utangnya tersisa Rp 400.000, rumah Titin kemudian disegel.