SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengaku siap menjelaskan soal polemik yang terjadi pasca perekrutan Panwascam di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai di Sukabumi, Bawaslu Jabar Sebut Empat Indikator Sukses Pilkada 2020
Hal itu disampaikan Teguh usai menemui massa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/1/2020). Massa aksi saat itu memprotes rekrutmen Panwascam.
"Hari ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke DKPP. Kita akan mempersiapkan kalau memang nanti terjadi persidangan," ujat Teguh kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Diaga dan GMPP Protes Seleksi Panwascam Sukabumi, Bawaslu: Tunggu Data, Bukti dan Fakta
Teguh juga menjelaskan, ada tiga anggota Panwascam yang mengundurkan diri sebelum dilantik. Ketiganya berasal dari Kecamatan Cicurug, Gunungguruh dan Jampang Kulon.
"Alasan mengundurkan diri ada yang karena berhalangan. Yang di Cicurug merasa dirinya tidak layak. Kemudian yang di Gunungguruh, Pak Masturo karena disangkutpautkan dengan Bawaslu. Padahal secara profesional mumpuni dalam Undang-undang. Karena tidak ingin menjadi kisruh, jadi sebelum dilantik mengundurkan diri. Akhirnya ranking selanjutnya yang diangkat," pungkas Teguh.
BACA JUGA: Hasil Tes Wawancara Tidak Dipublikasikan, Ini Jawaban Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Dalam unjuk rasa, massa aksi memprotes rekrutmen Panwascam yang terindikasi telah terjadi nepotisme. Koordinator aksi, Ayus Up Rianto juga menyebut Bawaslu tidak transparan dalam proses rekrutmen tersebut.
"Yang pertama dari segi tahapan sudah melanggar SK Pokja 08883. Pokja itu mengumumkan baik tes tertulis atau pun wawancara dan seharusnya diberitahukan, ini tidak ada. Kemudian banyak sekali ditemukan keluarga pengurus Bawaslu yang jadi Panwascam. Nilainya cukup rendah dan tidak masuk ke dalam rata-rata. Lalu Panwascam yang terpilih itu tidak berpengalaman dalam Pemilu," ujarnya.
BACA JUGA: Mertua Jadi Panwascam, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi: Yang Tidak Boleh Itu Pasutri
Ayus juga menyebut, ia bersama beberapa rekannya didampingi kuasa hukum sudah melaporkan temuan tersebut ke DKPP. Beberapa temuannya itu akan ia jadikan barang bukti di persidangan. "Kasus ini sudah dilaporkan ke DKPP. Kita memilih untuk menempuh jalur hukum melalui dua orang pengacara," tandasnya.