SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjawab tuntutan massa aksi yang menggelar unjuk rasa pada Senin (23/12/2019) kemarin ihwal rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Sukabumi 2020.
Tuntutan tersebut antara lain berkaitan dengan nilai wawancara yang tidak dipublikasikan, tudingan nepotisme, transparansi anggaran, instruksi Bawaslu RI yang harus memprioritaskan Panwascam berpengalaman, serta tanggung jawab moral berdasarkan sumpah dan janji jabatan.
BACA JUGA: Mertua Jadi Panwascam, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi: Yang Tidak Boleh Itu Pasutri
Ketua Pokja rekrutmen Panwascam sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah menjawab, ihwal proses penilaian wawancara sudah dilakukan berdasarkan pedoman Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam tahun 2019 dan Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwascam dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
"Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman nilai ujian online saja," jelas Nuryamah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/12/2019).
BACA JUGA: Seleksi Panwascam Diprotes, Bawaslu Sukabumi Sebut Tudingan Nepotisme Berita Bohong
Sambung Nuryamah, soal tudingan nepotisme hasil Panwascam yang lulus tes tulis dan wawancara. Ia menegaskan Bawaslu mengumumkan hasil kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bersifat objektif, berdasarkan hasil dari akumulasi nilai Socrative (Tes Tulis berbasis Online) 30 persen dan wawancara 70 persen.
"Kemudian soal transparansi anggaran, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah diaudit Pengawas Internal Bawaslu RI, BPK RI dan Tim Supervisi Keuangan Bawaslu Jabar," sambung Nuryamah.
BACA JUGA: Bawaslu Rilis 141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, Cek Daftar Hasil Seleksi
"Berdasarkan hasil audit dari ketiga lembaga tersebut, tidak ada temuan yang berakibat kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi secara umum. Dengan kata lain tidak ada persoalan. Anggaran pada Pilgub 2018, Pileg dan Pilpres 2019, anggaran sudah kami distribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dalam proses evaluasi berkaitan LPJ dan/atau SPJ Panwascam pada Pemilu sebelumnya masih ada yang belum menyelesaikan, yang justru menjadi kendala pertanggungjawaban bagi Bawaslu Kabbupaten Sukabumi secara umum, imbuhnya.
BACA JUGA: Menunggu Hasil Tes Lanjutan Seleksi Panwascam se-Sukabumi, Ini Lima Poin Penilaian Kelulusan
Mengenai instruksi Ketua Bawaslu RI yang harus memprioritaskan Panwascam berpengalaman, masih kata Nuryamah, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pedoman yang disebutkan di atas, tidak ada klausul untuk memprioritaskan Panwascam yang sudah berpengalaman.
"Terakhir, pertanggungjawaban secara moral tidak dapat diukur oleh penilaian sepihak yang bersifat subjektif apabila kami dianggap tidak profesional. Karena dalam hal ini kami sudah mengucapkan sumpah janji jabatan, dan hal tersebut kami akan pertanggungjawabkan sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi," pungkas Nuryamah.