SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12/2019). Ratusan buruh dari Kabupaten Sukabumi juga ikut serta dalam aksi tersebut, salah satunya massa aksi dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Buruh Sukabumi Ikut Aksi di Gedung Sate, Dadeng: Ridwan Kamil Sebaiknya Banyak Belajar
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menjelaskan, massa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Jawa Barat kompak menyuarakan satu tuntutan, yakni agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera merubah isi Surat Keputusan (SK) tentang besaran UMK se-Jawa Barat, salah satunya diktum ketujuh dalam SK tersebut.
"Massa aksi menuntut agar diktum tersebut diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bicara soal ketidakmampuan pembayaran upah, sudah diatur oleh Permenaker nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah. Tidak sesederhana seperti dalam SK yang dimaksud," tegas Dadeng kepada sukabumiupdate.com, Senin petang melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Akhirnya Ridwan Kamil Ganti Edaran dengan Keputusan, Tetapkan UMK Jabar
Masih kata Dadeng, dalam SK tertulis penangguhan upah cukup disepakati oleh pihak pengusaha dan pihak pekerja di pabrik dan disetujui oleh Disnakertrans. Padahal, lanjutnya, dalam Permenaker nomor 231 tentang Tata Cara Penangguhan Upah tidak sesederhana itu.
"Selain harus ada kesepakatan antara pekerja, serikat pekerja dan serikat buruh, juga harus ada audit akuntan publik yang bersifat independen. Perusahaan diaudit soal kemampuan keuangan dua tahun terakhir. Apabila semua syarat sudah lengkap maka Gubernur kembali meng-SK-kan tentang besaran nilai upah yang ditangguhkan," imbuhnya.
BACA JUGA: GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan
Selain berorasi, Dadeng menyebut massa aksi, khususnya pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh akhirnya bertemu dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
"Hasil pertemuan tersebut, nanti hari Jumat, 6 Desember 2019 akan diadakan pertemuan anggota dewan pengupahan kabupaten/kota serta dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat guna membahas revisi SK yang sudah dikeluarkan tersebut. Pertemuan akan dilakukan di Gedung Sate," pungkas Dadeng.