SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga di posko pengungsian lokasi pergerakan tanah Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dari Hamba Allah yang saat ini urung terlaksana. Sebagai gantinya, Pemkab Sukabumi akan membangun hunian lain yang dinilai lebih baik.
BACA JUGA: Huntara Bantuan Hamba Allah di Kertaangsana Akan Dibongkar
Seperti dikatakan Ujang Dahlan (44 tahun). Ia menyebut warga menyambut baik pembangunan tersebut. Meski sempat tercetus alternatif lahan yang berlokasi tepat di depan pengungsian, namun tak bisa dilakukan mengingat status lahan adalah HGU beberapa perusahaan.
"Ketika kita mengajukan juga sangat susah dan mungkin prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama," kata Ujang kepada sukabumiupdate.com di lokasi pengungsian.
BACA JUGA: Huntara Korban Pergerakan Tanah Kertaangsana yang Dibangun Donatur Tidak Sesuai Spek
Senada diungkapkan Samsu (51 tahun). Ia adalah salah satu dari sekian warga yang menjadi korban pergerakan tanah di Kampung Gunungbatu Desa Kertaangsana. Kendati demikian, ia lebih memilih pasrah dan menyerahkan segala urusannya kepada pemerintah.
"Kami sebagai masyarakat mengikuti saja apa yang akan pemerintah lakukan. Yang penting, tidak jauh dari rumah sebelumnya yang rusak. Dan jangan sampai juga petani jauh ke sawahnya, anak-anak tak jauh kalau mau berangkat ke sekolahnya," cetus Samsu.
BACA JUGA: Huntara Bantuan Hamba Allah Gagal, Bagaimana Nasib Korban Bencana Kertaangsana Sukabumi?
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Maman Suherman menjelaskan, Huntara akan dibangun atas dasar keinginan masyarakat di lokasi yang sudah ditentukan sejak awal. Luasnya juga akan disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga yang bersedia tinggal selama dua tahun kedepan.
"Jenis bangunan yang akan dibangun berdasarkan kajian yang dibuat Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dengan pengerjaan secara kontraktual. Ukuran maksimal bangunan huntara sebesar 4x4 meter persegi. Itupun disesuaikan dengan lahan seluas satu hektare dan menggunakan sistem pengonclongan," papar Maman.
BACA JUGA: Seseorang Sumbang Rp 1,2 Miliar untuk Bangun Huntara Pengungsi Pergerakan Tanah Kertaangsana
Ia menambahkan, mekanisme pendaftaran untuk Huntara dilakukan di kantor Desa Kertaangsana hingga Jumat, 28 Juni 2019 mendatang.
"Kami hanya akan mengakomodir masyarakat yang mendaftar saja. Ditargetkan Huntara selesai sampai 21 Agustus 2019. Kami pun harus bertanggung jawab atas anggaran yang dikeluarkan," pungkas Maman.