SUKABUMIUPDATE.com - Semester pertama di tahun 2019, kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan. Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi mencatat, dari periode Januari-Mei 2019 sedikitnya ada 795 kasus perceraian. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2018 pada periode yang sama, yakni mencapai 710 kasus.
BACA JUGA: Sebanyak 1.698 Kasus Perceraian Terjadi di Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2018
"Rata-rata perceraian terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Kemudian bisa karena faktor ekonomi, dimana pasangan meninggalkan salah satu pihak," ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak, Ade Rinayanti kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/6/2019).
Dijelaskan Ade, dari tahun ke tahun kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi terus mengalami peningkatan. Padajal, kata Ade, Pengadilan Agama sebelum memutuskan perceraian selalu dilakukan mediasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak, namun rata rata mediasi yang dilakukan selalu mengalami kegalagalan.
"Upaya mediasi yang kami lakukan selalu gagal. Hanya sedikit yang berhasil hingga tidak terjadi perceraian," jelasnya.
BACA JUGA: Siasat Pengadilan Agama Cibadak Tekan Angka Perceraian di Kabupaten Sukabumi
Masih kata Ade, rata-rata kasus perceraian pada periode Januari-Mei 2019 ini mengalami peningkatan sekitar 20 persen. Adapun yang melalukan cerai gugat dilakukan oleh pihak perempuan dengan usia kisaran 30-35 tahun.
"Untuk menekan angka perceraian ini, kedepan diharapkan peran penasihat perkawinan harus lebih optimal. Fungsi mediasi lembaga lokal seperti lembaga adat, juga tokoh agama perlu lebih dilibatkan lagi kedepannya," pungkas Ade.