SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama Cibadak berupaya menekan angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Panitera Muda Pengadilan Agama Cibadak, Ade Rinayati menjelaskan pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi, sebelum kasus perceraian diputus Pengadilan.
BACA JUGA:Â 1.665 Perceraian Terjadi di Kabupaten Sukabumi Selama 2017, Ini Faktor Pemicunya
"Ada mediasi terlebih dahulu diluar sidang dan selama perjalanan sidang pun selalu ada penasihat agar tidak jadi bercerai," ungkap Ade Rinayati kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/1/2018).
Kalau tidak berhasil, maka berlanjut ke sidang. Adapun tahapanya dimulai pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik dari pengugat, duplik tergugat, nantinya ada pembuktian terus kesimpulan kemudian diputuskan.
"Rata-rata memang upaya ini jarang berhasil, karena mereka datang ke pengadilan ini, sudah bulat bercerai. Tidak damai lagi. Tahun 2017 saja hanya satu kasus berhasil dimediasi, tidak jadi bercerai," jelasnya.
BACA JUGA:Â Lemahnya Ekonomi Jadi Penyebab Perceraian di Kabupaten Sukabumi
Adapun mediasi yang dilakukan berkali-kali pun kadang masih tetap gagal. Bahkan dari pihak Pengadilan sampai memaksa agar pasangan yang ingin bercerai tersebut tidak jadi bercerai.
"Setiap di Persidangan selalu ada penasihat. Namun sejauh jarang berhasil, jadi dinasihati juga susah karena mungkin mereka dirumahnya sudah berpikir mantap bercerai," pungkasnya.