SUKABUMIUPDATE.com - Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi sepanjang 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga November 2018, terjadi sebanyak 1.698 kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Asep Mujtahidin, melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak, Ade Rinayanti, menjelaskan jumlah kasus pada 2018 sedikit lebih banyak dibanding 2017.
"Pada 2017 jumlah kasusnya 1.240 laporan perceraian. Terdiri dari 1.019 cerai gugat, dan 221 talak," ujar Ade kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/12/2018).
BACA JUGA: Siasat Pengadilan Agama Cibadak Tekan Angka Perceraian di Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan data yang dihimpun sukabumiupdate.com, kasus perceraian sepanjang 2018 paling banyak terjadi pada November yakni sebanyak 225 kasus. Sementara untuk Desember, jumlahnya belum diketahui.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, perceraian disebakan beragam faktor penyebab. Mulai dari hal sepele seperti perselisihan di media sosial, pertengkaran, juga faktor ekonomi.
"Faktor perselisihan dan pertengkaran, juga ekonomi yang dominan jadi penyebab perceraian," tuturnya.
Ade menambahkan, kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi selalu mengalami peningkatan selama dua tahun terakhir. Usia pasangan yang mengajukan cerai antara 30-50 tahun.
BACA JUGA: 1.665 Perceraian Terjadi di Kabupaten Sukabumi Selama 2017, Ini Faktor Pemicunya
"Ada yang bercerai gara-gara medsos. Pasangannya berselingkuh dengan kenalan di medsos, itu juga jadi faktor penyebab banyak perceraian," imbuh Ade.
Ade menegaskan, Pengadilan Agama selalu mengupayakan mediasi kepada pasangan yang hendak bercerai. Hal ini sebagai upaya menekan tingkat perceraian.
"Kedepannya peran penasihat perkawinan harus lebih optimal. Fungsi mediasi lembaga lokal seperti lembaga adat, juga tokoh agama perlu lebih dilibatkan kedepannya," pungkas Ade.