SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) Endah (62 tahun), enggan memberikan komentar terkait hasil gugatan terhadap PT Semen Jawa Sukabumi perusahaan semen Siam Cement Group (SCG).
"Sudahlah tidak usah diberitakan, tidak ada hasil sama sekali," kata Endah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/6/2019).
BACA JUGA: 17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!
Dalam persidangan yang digelar PTUN Bandung, Rabu (19/6/2019) lalu, majelis hakim menolak semua gugatan Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) sebagai penggugat kepada pihak SCG.
"Percuma, hasilnya juga sudah seperti ini," ujar Endah.
BACA JUGA: Perjuangan Menggugat Perizinan Pabrik Semen Asal Thailand (SCG) di Sukabumi
Sementara itu, Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Wayudi Iwang mengatakan, majelis hakim menolak semua gugatan warga dengan beberapa pertimbangan diantaranya, menurut hakim, sosialisasi pihak pabrik kepada masyarakat sudah dilakukan.
"lalu adanya hasil lab dari pemerintah yang menerangkan bahwa kawasan pabrik tersebut diambang baku mutu, lalu ada surat keterangan dari Dishub juga yang menyatakan bahwa kawasan tersebut bebas macet dan dokumen IMB yang sebelumnya dianggap warga sudah kadaluarsa (tetapi) hakim memutuskan IMB itu belum kadaluarsa," paparnya.