SUKABUMIUPDATE.com - Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) menjadi wadah sejumlah masyarakat yang vokal dalam mengusut ihwal perizinan pabrik semen PT Siam Cement Group (SCG). Perjuangan yang sudah ditempuh selama beberapa tahun ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Endah. Pria berusia 62 tahun tersebut adalah salah satu orang yang ikut mendirikan dan kini masih aktif di FWSM. Ia turut mengalami lika-liku proses perjuangan warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, dalam mengungkap suatu hal yang memang dianggap tidak beres.
Lalu, bagaimana proses perjuangan FWSM hingga saat ini? Berikut petikan wawancara sukabumiupdate.com dengan Endah, Sekretaris FWSM.
Bisa diceritakan bagaimana awal mula munculnya FWSM?
FWSM ini dibentuk 6 Juni 2015. Awalnya FWSM itu adalah Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM). Karena memang jadi wadah bagi masyarakat di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Lokasi pabrik semen didirikan.
Diketuai oleh Pak Rukmana, kemudian ada Sekretaris Pak Eman Sopandi. Kalau saya waktu itu sebagai koordinator, mengorganisir warga-warga yang memiliki tujuan yang sama.
Seiring berjalannya waktu, kata Sirnaresmi-nya diganti dengan Sukabumi. Jadi Forum Warga Sukabumi Melawan, biar cakupannya lebih luas.
Yang saat ini sedang diperjuangkan di PTUN boleh dibilang sebagai masalah administratif pendirian pabrik. Sebenarnya, apa saja dampak lain yang benar-benar dirasakan oleh warga sekitar?
Yang paling dirasakan saat ini misalnya kebisingan, udara panas. Kalau dulu sebelum ada pabrik semen, tidak panas seperti ini.
Lalu persoalan air. Dulu di depan rumah kami itu ada selokan kecil yang airnya mengalir. Sekarang tidak ada. Bahkan ada air yang di tetangga kami, di sebelah atas, tidak bisa diminum sampai sekarang. Airnya kayak ada tercemar besi, agak kehitaman.
Dan lagi yang paling dirasakan, di area pabrik itu kan dulunya sumber air yang dialirkan ke masjid. Sekarang ditutup. Ketika musim kemarau dulu, saat tidak air di sumur, itu tempat mengambil air bagi warga RT 4 RW 4 dan RT 4 RW 5. Sekarang enggak bisa, harus beli. Itu lah dampak yang dirasakan.
Belum lagi dampak sosial. Dulu katanya pabrik itu mau menampung tenaga kerja lokal, khususnya warga setempat. Tapi nyatanya, sekarang (yang direkrut,red) bisa dihitung jari. Bahkan ada dua orang tetangga saya sudah dikeluarkan dengan alasan usia.
Kebanyakan yang kerja itu orang yang dari jauh-jauh.
Setahu saya ini adalah pabrik semen yang posisinya paling dekat dengan pemukiman. Ada yang jaraknya hanya dua meter dari pagar pabrik.
FWSM memperoleh dokumen IMB dan Amdal pabrik semen secara tidak mudah. Bisa diceritakan kembali prosesnya?
Upaya kami untuk mengetahui dokumen yang sebenarnya boleh diketahui publik tersebut terbuka setelah Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat memenangkan sengketa informasi kami pada 2015. Artinya kami berhak untuk mengetahui dokumen IMB dan Amdal pabrik itu.
Namun seiring berjalannya waktu, ada keberatan dari pemerintah daerah hingga berproses ke Mahkamah Agung.
Sekarang warga sudah melihat Amdal dan IMBnya.
Dokumen yang sebenarnya terbuka untuk publik pun harus didapat dengan cara yang sulit. Tanggapan anda?
Mungkin berusaha atau berupaya untuk menutupi. Mungkin.
Karena bukan mungkin lagi, menurut pandangan saya sekarang itu sudah jelas kan kesalahannya. Makanya kami ajukan lagi digugat ke PTUN. Biar diuji, apakah itu salah atau tidak.
Tidak sebatas pandangan kami saja. Kami gugat untuk mengetahui keabsahannya, apalagi ini juga ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah daerah.
Kalau alasannya investasi?
Memang beliau-beliau (pejabat pemda,red) mengatakan seperti itu (untuk investasi,red).
Kami bukan anti investasi. Yang jelas kami merasakan dampaknya.
Kami merasa, tidak pernah mengizinkan. Menurut Undang-undang 14 2008 (KIP), dokumen itu adalah hak informasi publik. Siapapun boleh mengakses dokumen.
Sebetulnya harus diberikan kepada warga, sekali pun tidak diminta.
Yang FWSM lawan itu kan pemerintah daerah dan pabrik semen besar. Anda tidak takut? Apakah pernah ada intimidasi?
Kalau teman-teman lain memang katanya, ada (diitimidasi,red). Tapi itu kan hanya katanya.
Alhamdulillah kalau saya pribadi sampai sekarang tidak ada intimidasi atau teror. Karena kebetulan kita juga tidak melakukan kesalahan-kesalahan.
Kita perjuangkan melalui jalur hukum, tidak melalui jalur frontal atau secara perorangan. Kalau memang kami melanggar aturan mungkin dari dulu juga kami sudah diciduk.
Sekarang sedang berproses di PTUN. Bagaimana perjalanan sidangnya?
Sidang pertama diselenggarakan pada Kamis, 7 Februari dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang kedua seharusnya tanggal 14, agendanya pembacaan jawaban dari tergugat. Tapi ternyata baik dari SCG maupun Pemda tidak memberikan jawaban.
Sidang pembacaan jawaban akhirnya diselenggarakan 20 Februari kemarin. Hanya tim kuasa hukum Pemda saja yang menjawab. Dari SCG minta waktu untuk dibacakan pada sidang selanjutnya 27 Februari nanti.
Bagaimana FWSM bisa optimis memenangkan gugatan di PTUN ini?
Memang dari sidang yang masih berjalan di PTUN sekarang, kami belum bisa menyimpulkan. Nanti yang menyimpulkan hakim.
Tapi berjalan dari perjalanan yang sudah kami tempuh, kami harus optimis gugatan ini bisa terkabul. Targetnya pembatalan IMB dan Amdal.