SUKABUMIUPDATE.com - Perjuangan warga yang terkena dampak keberadaan pabrik semen PT Semen Jawa Sukabumi - Siam Cement Group (SCG), harus berakhir pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (19/6/2019) lalu. Majelis hakim memutuskan menolak semua gugatan Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) sebagai penggugat kepada pihak SCG.
Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Wayudi Iwang mengatakan, perjuangan 17 kali sidang bolak-balik Sukabumi - Bandung harus berakhir dengan putusan majelis hakim yang ia nilai sangat tidak adil bagi penggugat (FWSM) sebagai perwakilan warga yang terdampak keberadaan pabrik semen yang berlokasi di kawasan Kertaharja, Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu.
BACA JUGA: Bahas SCG Sukabumi, Aktivis Buruh Konsolidasi Dengan Warga Terdampak
"Sidang pertama itu digelar pada akhir bulan Mei kemarin, hari Rabu kemarin itu sudah yang ke 17 kali. Hakim menolak semua gugatan," ungkap Iwang kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/6/2019).
Ia menjelaskan, adapun gugatan yang diajukan kepada SCG sebetulnya perihal masalah izin lingkungan atau IMB pabrik semen tersebut.
"Majelis hakim menolak semua gugatan warga dengan beberapa pertimbangan, di antaranya menurut hakim, sosialisasi pihak pabrik kepada masyarakat sudah dilakukan, lalu adanya hasil lab dari pemerintah yang menerangkan bahwa kawasan pabrik tersebut diambang baku mutu, lalu ada surat keterangan dari dishub juga yang menyatakan bahwa kawasan tersebut bebas macet dan dokumen IMB yang sebelumnya dianggap warga sudah kadaluarsa, hakim memutuskan IMB itu belum kadaluarsa," paparnya.
Kenyataan yang terjadi tidak demikian menurut Iwang, sebagai contoh misalnya tentang aspek sosialisasi bahwa memang betul sosialisasi telah dilakukan oleh pihak PT SCG, namun yang dilibatkan hanya para tokoh-tokoh masyarakat saja.
"Itupun dari tokoh-tokoh masyarakatnya tidak diteruskan informasi sosialisasinya, terutama kepada masyarakat yang terkena dampak pabrik semen tersebut," ungkap Iwang kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/6/2019).
Dampak lingkungan juga sebetulnya sudah sangat terasa dan meresahkan warga masyarakat yang terdiri dari empat dusun dekat PT SCG, yakni Pangleseran, Tanjungsari, kubangjaya dan Talagasari.
BACA JUGA: Nasib Apes Buruh Outsourcing Rekanan PT SCG Sukabumi: Kemarin Di-PHK, Sekarang Kena PHP
"Ada sekitar 80 KK atau 150 orang yang merasakan dampak buruk dari keberadaan pabrik semen tersebut. Seperti kemacetan, polusi udara, suara bising dan lainnya," terangnya.
Iwang menambahkan, sebagai langkah lanjut, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena pihak pengadilan telah memberikan opsi kepada penggugat apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Jika warga tidak mengajukan banding, berarti warga menerima putusan tersebut. Tapi rencananya kita akan menindaklanjuti kasus ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) minggu depan," pungkasnya.