SUKABUMIUPDATE.com - Sampah menumpuk di pinggir jalan kabupaten, tepatnya di Kampung Jaringao, tak jauh dari kantor Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Tumpukan sampah ini membuat tak nyaman dilihat, terlebih jalan tersebut menjadi jalur wisata menuju Pantai Cibuaya. Sampah yang dibuang sebagian besar kantong plastik.
BACA JUGA: Sampah Berserakan di Ciracap Keluarkan Bau Menyengat, DLH Ingatkan Sanksi Bagi Warga
"Memang sudah lama warga membuang sampah ke lahan perkebunan kelapa dari pihak perusahaan pun menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berupa lubang untuk sampah agar bisa dibakar," kata Sekretaris Desa Pangumbahan Hudaya Lukito,kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/4/2019).
Selama ini, pihak pemerintah desa sudah berupaya mengingatkan kepada warga jangan sampai sampah menumpuk dan berserakan apalagi menimbulkan bau. Apabila sudah menumpuk sampah mesti dibakar.
"Pembuangan sampah dilokasi perkebunan kelapa tersebut sudah lama sejak 2016. Pada awalnya sering dibakar namun saat ini kondisinya turun hujan jadi menumpuk,"pungkasnya.
BACA JUGA: Camat Minta Tong Sampah ke Disperkim Kabupaten Sukabumi, Ini Jawaban Dedi Chardiman
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Masyarakat juga diminta memanfaatkan sarana dan prasarana berupa tong-tong sampah dan TPS yang sudah disediakan.
Selain itu masyarakat agar memanfaatkan secara maksimal armada-armada pengangkutan sampah pada jalur-jalur pengangkutan sampah yang sudah tersedia di wilayahnya masing-masing.
"Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 26 menyatakan Bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke badan air; sungai/selokan/situ/damai/laut dan tanah terbuka/lapangan/kebun yang bukan peruntukan sampah. Apabila melanggar dikenakan denda paling banyak Rp 15 juta paling sedikit Rp 300 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan," ujar Denis.
BACA JUGA: Warga Bojonggenteng Sukabumi Sulap Sampah Plastik jadi Paving Block
Ia menegaskan, kewajiban mengelola sampah bukan hanya kewajiban pemerintah saja akan tetapi setiap orang.
"Dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan," singkatnya.