SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman menegaskan, saat ini bagian bidang kebersihan yang dulu merupakan bagian dari Disperkim saat ini sudah dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Disperkim Kabupaten Sukabumi Bakal Garap Taman Kota Tenjo Resmi
Hal tersebut diungkapkan Dedi Chardiman saat melakukan sosialisasi Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi tingkat Kabupaten Sukabumi di Aula Disperkim Kabupaten Sukabumi, Jalan Pasanggrahan, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu. Dedi menilai, masih ada persepsi yang salah dari pihak kecamatan dan pihak desa tentang permohonan bantuan tong sampah ke Dsperkim Kabupaten Sukabumi.
"Saya saat ini sosialisasikan kepada perangkat kecamatan dan desa bahwa Disperkim itu untuk bagian kebersihannya sudah di pindah ke Dinas Lingkungan Hidup. Jadi kami tidak lagi berhubungan dengan bidang kebersihan lagi atau yang mengurusi persampahan. Masih ada sampai saat ini, pak camat dan kepala desa," ujar Dedi, Rabu (24/4/2019).
BACA JUGA: Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Harap Ketersediaan Rumah Layak Huni Lebih Tegas
Dedi menjelaskan bidang-bidang yang ada pada Disperkim diantaranya Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Bangunan yang merupakan pindahan dari Dinas Pekerjaan Umum. Stafnya pun pindahan dari Dinas PU. Perpindahan bagian tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 117 tahun 2018 tentang SOTK Perangkat Daerah.
"Jadi kedepan diharapkan tidak ada lagi camat, kepala desa serta masyarakat meminta bantuan untuk pengadaan tempat sampah atau tong sampah ke Disperkim," pungkasnya.