SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi akan segera mengambil langkah terkait maraknya pengambilan patahan terumbu karang di Pantai Cilegok yang kemudian diperjualbelikan.
Kepala Desa Girimukti Akung Samsudin mengaku sudah melapor kepada aparat Polsek Ciemas. Rencananya, pelaku akan dipanggil ke Mapolsek Ciemas untuk dimintai keterangan soal pengambilan patahan terumbu karang dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Bisnis Patahan Terumbu Karang di Ciemas Sukabumi Marak, Pegiat Wisata Minta Dihentikan
"Kami sudah mencoba memanggil pelaku yang mengambil batu karang di seputar Pantai Cilegok yang merupakan kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu," kata Kepala Desa Girimukti Akung Samsudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/3/2019).
Pengambilan patahan terumbu karang yang sudah mati untuk diperjualbelikan marak dilakukan oknum warga di pesisir Pantai Cilegok, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Patahan Terumbu karang tersebut terbawa ombak dari dasar laut ke pantai kemudian oleh warga dimasukan ke karung untuk dijual ke Jakarta. Patahan karang ini dimasukan ke dalam karung, sekali angkut bisa sampai satu truk engkel.
Akung mengungkapkan, pengambilan patahan karang itu sudah lama dilakukan dan kini pemdes akan bertindak dengan mencegah.
"Menurut para pegiat wisata desa, pelaku sudah lama melakukan kegiatan seperti itu. Patahan terumbu karang tersebut dibawa ke kota untuk dijual. Dengan adanya kejadian tersebut kami akan segera memasang papan pengumuman larangan pengambilan batu karang di Pantai Cilegok," pungkasnya.