SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati mendesak pemerintah segera mengambil langkah, terkait dua warga meninggal dunia di tambang emas Kampung Cikadu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (10/3/2019) lalu.
Leni menilai, peristiwa itu tidak akan terjadi seandainya para penambang mematuhi aturan pertambangan yang berlaku salah satunya dengan memiliki izin.
BACA JUGA: Dua Nyawa Melayang Dalam Lubang Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi
"Selain secara administrasi tidak dibenarkan, karena belum ada izin, juga pasti tentunya dari sisi keselamatan tidak ada jaminan," jelas Leni kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/3/2019).
Untuk itu, Leni meminta kepada pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mengambil langkah langkah terbaik agar di kemudian hari tidak kembali menimbulkan korban. Bisa dengan cara memberi sanksi tegas.
BACA JUGA: Tewaskan Dua Penambang, Ini Lokasi Lubang Tambang Emas di Cikadu Ciemas Sukabumi
"Kalau ilegal itu harusnya segera ditindak, atau dengan memberi sanksi. Baik sanksi awal berupa teguran tertulis sampai beberapa kali. Kalau tidak mendapat respon dari yang bersangkutan, ya harus sampai ada yang menutup, tidak boleh dipergunakan lagi," tegasnya.
"Untuk korban, kita turut berduka cita. Berisiko memang kalau bekerja di tambang ilegal. Apalagi kabarnya sampai menghirup gas beracun. Semoga tidak terulang lagi," pungkasnya.
BACA JUGA: Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi, Ditertibkan
Diberitakan sebelumnya, Insiden terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan emas ilegal Cikadu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (10/3/2019).
Dua orang penambang, Omat (25 tahun) dan Hendar (25 tahun) tewas di dalam lubang tambang sedalam 20 meter akibat mengirup gas beracun. Peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.