SUKABUMIUPDATE.com - Buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI), mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Rabu (7/11/2018). Buruh meminta Disnakertrans menyampaikan sejumlah tuntutan yang terkait dengan PT Semen Jawa.
Tuntutannya penghapusan sistem kontrak buruh di PT Semen Jawa, kemudian dihapusnya instalment, dan meminta managemen PT Semen Jawa tidak ikut campur sistem manajemen perusahaan rekanan outsourcing, termasuk meminta kenaikan harga borongan tonase.
F Hukatan KSBSI menuntut agar Presiden Direktur PT Semen Jawa menindak tegas jajaran manajemennya yang mengeluarkan kebijakan pemicu kegaduhan dan merugikan buruh. Hapuskan denda sebesar Rp100 ribu bagi id card buruh yang hilang.
BACA JUGA: Buruh Demo PT SCG Sukabumi, Minta WNA yang Bekerja Tak Sesuai Aturan Dideportasi
Meminta pembayaran lembur bagi buruh yang bekerja melebihi jam kerja normatif. Menyediakan alat pelindung diri yang layak dan jalankan struktur juga skala upah dimasukan dalam perhitungan invoice. "Tuntutan tersebut dinilai layak. Itu semua tuntutan untuk PT Semen Jawa. Disnakertrans pun tadi memfasilitasinya,” ujar Ketua DPC F Hukatan KSBSI, Nendar Supriyatna kepada sukabumiupdate.com.
Nendar mengungkapkan F Hukatan KSBSI meminta Disnakertrans menindak tegas segala pelanggaran di PT Semen Jawa. Disnakertrans harus berpegang teguh terhadap regulasi dalam persoalan yang diajukan dan menunjukan segala dokumen yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian setiap hal yang ada hubungannya dengan buruh.
BACA JUGA: Buruh: Mitra PT Semen Jawa Sukabumi Akui Langgar Aturan
”Tadi kita beraudiensi saja. Tapi dari semua tuntutan mayoritas sudah siap dijalankan. Hanya tinggal satu point yaitu persoalan instalment,” jelasnya.
Selanjutnya, Kata Nendar, rencananya minggu depan akan ada pertemuan kembali antara pihak PT Semen Jawa, Disnakertrans dan para pengusaha outsourcing. ”Apabila tidak tuntas kami akan meminta pihak instansi terkait untuk mendeportasikan tiga orang WNA yang salah satunya menjabat Presiden Direktur PT Semen Jawa karena bertindak diluar dari wewenangnya sebagai WNA,” tukasnya.