SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali melakukan Operasi Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos dan atau Rumah Kontrakan, Senin (17/9/2019) malam. Kali ini, titik yang disisir adalah kos-kosan dan rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Gunungpuyuh dan sekitarnya.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, penyisiran dilakukan mulai dari kos-kosan di Jalan Nyomplong, Jalan Brawijaya, Jalan Sriwijaya, Jalan Bhayangkara, Jalan Aminta Azmali, Jalan Karamat, hingga ke Jalan Ciseureuh. Jajaran Polsek Gunungpuyuh juga turut serta dalam Operasi Yustisi tersebut.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Sukabumi Bongkar Lapak PKL
"Dari hasil penyisiran itu, kita mendapatkan tujuh pasang warga yang sedang berduaan di dalam kos-kosan tanpa dilengkapi surat nikah dengan KTP yang berbeda," terang Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/9/2018) dini hari usai operasi.
Pantauan di lapangan, kebanyakan pasangan yang terjaring operasi adalah pasangan muda-mudi. Namun, di salah satu kamar kos-kosan Jalan Aminta Azmali, seorang ibu-ibu kedapatan berduaan dengan pemuda. Saat dihampiri, keduanya dengan kooperatif mengikuti arahan petugas Satpol PP.
"Ketujuh pasangan itu kita panggil ke kantor Satpol PP, Selasa pagi untuk diberikan tindakan lebih lanjut," sambung Sudrajat.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan PKL di Jalan RE Martadinata, Pedagang: Tidak Tahu Dilarang
Ia mengimbau kepada pemilik rumah indekos dan kontrakan agar lebih selektif dalam memilih calon penghuni berdasarkan identitas. Apalagi jika mengaku pasangan suami istri, harus disertai surat nikah.
"Termasuk kos-kosan untuk laki-laki dan wanita, itu harus dipisahkan. Sanksi kepada pemilik apabila melanggar, akan kita berikan teguran secara lisan, dan sanksi tertulis. Apabila masih tidak mengindahkan aturan yang ada, maka akan kita tutup," tandasnya.