SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan RE Martadinata, Kamis (14/6/2018) siang.
Penertiban tersebut sebagai konsekuensi dalam penegakan Perda.
BACA JUGA: Ini Imam dan Khatib Shalat Idul Fitri di Kota Sukabumi
"RE Martadinata, Siliwangi, Zaenal Zakse R Syamsudin SH merupakan daerah yang dilarang untuk berjualan. Atau kami sering sebut sebagai zona merah," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat kepada sukabumiupdate.com.
Menurutnya, para pedagang tersebut ngeyel. Apalagi sudah setiap hari diperingati untuk tidak berjualan di zona merah tersebut.
"Mereka masih saja berjualan di trotoarnya. Makanya hari ini kami minta dibereskan dan pindahkan lokasi berjualannya. Penertiban ini tidak hanya saat ini saja, namun hari biasa pun sering ditertibkan," ucapnya.
Menurutnya, dalam penertiban PKL tersebut melibatkan 15 personel Satpol PP. Meskipun total yang dilibatkan untuk malam takbiran sebanyak 50 personel. "Total yang kami libatkan sebanyak 50 personel, tapi yang tadi menertibkan PKL 15 personel," ungkapnya.
Sementara itu, Pedagang kaki lima Dede Sukarisman (18 tahun) mengaku tidak tahu di daerah tersebut dilarang berjualan. Sebab dirinya baru dua hari berjualan.
"Saya baru dua hari jualan di sini. Makanya tidak tahu kalau dilarang berjualan di sini," terangnya.
BACA JUGA: Cuaca Diperkirakan Cerah saat Pantauan Hilal di POB Palabuhanratu
Saat ini, kata Dede dirinya akan mencari lokasi lain untuk berjualan. Sebab, masih banyak barang dagangnya yang harus terjual.
"Pecinya masih banyak. Makanya harus nyari tempat baru yang aman untuk berjualan," pungkasnya.