SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi menertibkan kios di sejumlah trotoar, Kamis (30/8/2018) pagi. Kali ini, penertiban dilakukan di Jalan Bhayangkara, samping Gang Kaswari II, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Selain itu, Satpol-PP juga melakukan penertiban di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Warudoyong.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Sukabumi nomor 10 tahun 2013 tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Poin pentingnya, kata Sudrajat, ada di pasal 21 tentang larangan berjualan di trotoar dan badan jalan.
"Terutama bagi PKL yang membiarkan lapaknya begitu saja sehingga tidak terurus. Nah kita akan tertibkan PKL yang seperti ini. Artinya, mengganggu estetika. Kecuali kalau aktif berjualan, kita ada kebijakan lain. Kita sudah berikan imbauan pertama, kedua dan ketiga. Dilanjut dengan peringatan. Ini sudah kumulatif. Ada yang sampai satu tahun tidak aktif, jadi kita tertibkan," tegas Sudrajat kepada sukabumiupdate.com disela-sela penertiban.
Selain di Jalan Bhayangkara, masih kata Sudrajat, di Kota Sukabumi terdapat zona merah yang sebetulnya yg tidak diperbolehkan ditempati untuk berjualan. Zona merah tersebut diantaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suryakencana, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Siliwangi.
BACA JUGA: Trotoar Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi Dipakai PKL, Pejalan Kaki Takut Diserempet Mobil
"Kita sudah berikan imbauan kepada para PKL yang ada di zona merah. Kita akan sisir, terutama yang ada di Jalan Siliwangi. Beberapa titik di zona merah alhamdulilah dalam keadaan aman. Untuk PKL yang tidak aktif akan kita tertibkan. Di Kota Sukabumi memang belum ada fasilitas untuk PKL yang memang diizinkan. Jadi untuk yang masih aktif berjualan, kita lakukan beberapa kebijakan," pungkas Sudrajat.