SUKABUMIUPDATE.com - Mediasi antara perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) dan pihak PT Siam Cement Grup (SCG) atau PT Semen Jawa akhirnya mendapatkan keputusan.
Ketua F Hukatan KSBSI Nendar Supriatna mengatakan, hasil mediasi yang berlangsung alot tersebut membicarakan tupoksinya terlebih dahulu, karena ada beberapa persoalan baik ranahnya PT SCG, Kepolisian, Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Buruh Demo PT SCG Sukabumi, Minta WNA yang Bekerja Tak Sesuai Aturan Dideportasi
"Ada tujuh kesepakatan dari hasil mediasi tadi, pertama tunjangan jabatan tetap diberikan selama pekerja menjabat dan jika tidak menjabat maka tunjangan jabatan hilang. Kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada pekerjaan rekanan PT SCG yakni Lina Jaya dan Nadira Kencana Persada di proses secara ketentuan berlaku," ujarnya usai mediasi, Selasa (7/8/2018).
Kesepakatan ketiga, kata Nendar Struktur skala upah harus ada, selanjutnya yang ke empat Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan setelah masa kerja 30 hari tanpa memandang status tetap dan tidak tetap.
"Kelima cuti tahunan harus diberikan 12 hari kerja, setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Ke enam izin sakit harus dibayar upahnya, pekerja melampirkan surat keterangan dokter dan terakhir lembur tetap dibayar kalau ada lembur," bebernya.
Selain itu, pekerja yang di PHK jika tembus ke pengadilan maka setiap bulan pihak perusahaan outsourcing ini harus membayar upah prosesnya.
"Ada dua orang dari rekanan PT SCG yakni PT Lina Jaya dan enam orang dari PT Nadira Kencana Persada. Pihak SCG tidak boleh ikut campur karena kewenangan outsourcing," jelasnya.
Nendar Supriatna menegaskan, akan membuat laporan polisi terkait BPJS yang tidak dibayarkan PT Nadira Kencana Persada.
BACA JUGA: PT SCG Diduga Belum Kantongi Andalalin, Mahasiswa Sukabumi: Cabut Izinnya!
"Soal BPJS tidak dibayarkan perusahaan rekanan PT Semen Jawa kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan ada kemungkinan dalam Minggu ini kita akan laporkan ke polisi," ujarnya.
Menurut Nendar, sebelumnya sempat melaporkannya ke Polisi. Namun dicabut kembali karena sebelumnya ada kesepakatan untuk pembayaran oleh perusahaan rekanan pada 25 Mei lalu dan nyatanya sampai Agustus ini, belum juga dibayarkan BPJS.
"Kita akan laporkan lagi, karena sebelumnya sempat cabut sampai ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang resmi," tegasnya.
BACA JUGA: Jabatan TKA Thailand Diduga Salahi Aturan, Buruh PT SCG Sukabumi Mogok Kerja
Untuk menguatkan itu, tambah Nendar sudah dipersiapkan data dan berkas untuk dilampirkan sebagai bukti kepada pihak polisi.
"Tinggal melaporkannya saja, apabila terbukti mengenai pidana penggelapannya akan di proses diluar dari itu kita masih terus berjuang," paparnya.
Menurut Nendar, selain itu, masih ada permasalahan lain yakni terkait Warga Negara Asing (WNA) tidak sesuai dengan jobdesknya yang dilaporkan ke Disnakertrans.
BACA JUGA: Ormas PP Minta PT SCG Sukabumi Bertanggungjawab Kerusakan Jalan Pelabuhan II Rusak
"Sesuai Kepmen no 40 tahun 2012, terdapat jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA, salah satunya ialah HRD," katanya.
Oleh karena itu, akan menindak lanjuti ke Dinas Imigrasi dan Pihak Disnakertrans untuk melayangkan surat ke Pihak Imigrasi untuk melakukan penindakan.
"Apapaun ceritanya WNA itu sudah melanggar Kepmen nomor 40 tahun 2012 tentang tugas atau pekerjaan yang tidak boleh di dudukki WNA. Jika tidak dilaksanakan maka akan melakukan aksi kembali ke Imigrasi atau ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," tandasnya.