SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota bersama Samsat dan Jasa Raharja melakukan operasi lalu lintas gabungan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Rabu (25/4/2018). Ratusan pengendara terjaring darlam kegiatan bertajuk Operasi Gabungan Bayar Pajak tersebut.
"Kegiatan operasi ini bertajuk Operasi Gabungan Bayar Pajak, untuk menjaring pengendara bermotor yang telat bayar pajak," ujar Kepala Seksi Pajak Samsat Rendy Suprianta.
BACA JUGA: Waduh! 16 Ribu Unit Ranmor di Kota Sukabumi Tak Bayar Pajak
Rendy menjelaskan, yang menjadi target operasi ini adalah kendaraan yang berplat hitam, kuning, dan merah, roda dua mau pun roda empat. Kegiatan ini berlangsung secara rutin, empat kali dalam setahun.
"Pengendara yang terjaring ditilang dan harus menyerahkan surat-surat atau kendaraannya. Hari ini yang terkumpul STNK 85 , SIM 25 , sepeda motor 2 unit, dan mobil 2," ucapnya.
BACA JUGA: Ada 15.665 Kendaraan Nunggak Pajak, Bapenda Sukabumi II Palabuhanratu Gelar Operasi Gabungan
Operasi gabungan tersebut berlangsung sejak Selasa 24 April hingga Kamis 26 April besok. Sanksi yang diberikan untuk tahap awal, akan diarahkan untuk membayar pajak ditempat. Jika terkendala data yang lain akan ditangani pihak Polresta Sukabumi.
"Kalau pajaknya kurang dari satu tahun bisa bayar ditempat, dan yang lebih dari satu tahun akan ditangani pihak Polri," tukas Rendy.