SUKABUMIUPDATE.com - Penambangan batu gamping dengan alat peledak atau blasting yang bakal dilakukan PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) mendapat penolakan dari warga Kampung Kadupugur Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung.
PT TSS merupakan perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Guha dan rekanan dengan PT Siam Cement Group (SCG).
Warga menuntut agar PT TSS merealisasikan terlebih dahulu janjinya. Diantaranya jaminan kesehatan warga dan perbaikan infrastruktur akibat pembangunan fasilitas penambangan. Kemudian permohonan akses darurat warga saat melintas jalur tambang yang selama ini dipersulit pihak perusahaan.
BACA JUGA: Sosialisasi Blasting PT TSS Dihujani Penolakan Desa Wangunreja Sukabumi
"Gimana kita mau percaya, toh janji-janji mereka dulu saja belum dipenuhi. Seperti pelayanan kesehatan dan perbaikan Infrastruktur akibat pembangunan fasilitas tambang saja belum dibenerin," ungkap Ucup (45 tahun) warga asal Kampung kadupugur.
Tempat tinggal Ucup berjarak sekitar 1 KM dari Gunung Guha yang merupakan lokasi tambang PT TSS. "Saya keberatan dengan blasting yang akan dilakukan PT TSS," jelasnya.
BACA JUGA: Warga Desa Tanjungsari Sukabumi Sering Dengar Suara Ledakan dari Gunung Guha
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Suhebot Ginting mengatakan PT TSS sudah menempuh izin Amdal terkait rencana blasting yang akan dilakukan. Ia mengakui bila nantinya ledakan bakal terasa dampak getaranya oleh warga.
<iframe src="//www.youtube.com/embed/J0Tdwb-Qyss" width="315" height="180" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
"Radius titik peledakan itu sekitar 100 meter hanya dampaknya pasti terasa oleh wilayah di ring satu, dan Kampung Kadupugur ini termasuk dalam zona buffer zona ring satu, kalau yang merah itu adalah zona yang sama sekali tak boleh di lewati," ungkap Ginting.
Kepala Desa Wangunreja Ali Nurdin mengatakan bahwa warga Kadupugur menuntut hak dan Kewajiban dari proses yang sudah di tempuh pihak Perusahaan.
BACA JUGA: Buruh Laporkan Dua Perusahaan Mitra PT Semen Jawa di Sukabumi ke Polisi
Menurut dia, hal tersebut dasarnya ada di aturan dan Undang-Undang.
"Sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang penambangan batubara dan mineral yang membahas hak dan kewajiban yang harus dituntaskan pihak perusahaan kepada masyarakat sekitar tambang,"pungkas Ali Nurdin.
Sebelumnya, PT TSS sudah melakukan sosialisasi terkait rencana blasting ini kepada warga yang berada di sekitar lokasi penambangan.