SUKABUMIUPDATE.com - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menutup pendakian ke Gunung Salak dan objek wisata Kawah Ratu karena cuaca ekstrim yang terjadi saat ini. Penutupan dilakukan sejak 5 Desember 2017 dan berlaku hingga kini.
Meski demikian masih saja banyak pendaki yang nekat naik gunung melalui pintu pendakian ilegal. Diantaranya kejadian dua pendaki asal Kota Bogor yang tersesat di kawasan Kawah Ratu, Gunung Salak, Sabtu (3/3/2018) lalu.
BACA JUGA: Balai TNGHS Cimalati Sukabumi Tutup Jalur Pendakian
Kepala Resort Kawahratu Ugur Gursala berharap semua pendaki bisa menahan diri untuk tidak melakukan pendakian disaat ada penutupan.
Menurut dia, curah hujan dengan intensitas tinggi dan berkabut akan menyulitkan para pendaki. Sebab jarak pandang menjadi terbatas sehingga resiko tersesat sangat tinggi apabila keluar jalur pendakian.
BACA JUGA: Mendaki, Satu Selamat dan Tiga Orang masih dalam Pencarian Tim TNGHS Cidahu Kabupaten Sukabumi
Apabila ada pendaki yang nekat hingga melanggar aturan maka akan dipanggil dan dikenai sanksi, baik secara kelompok organisasi pencinta alam maupun perorangan.
"Akan di blacklist dan dilarang melakukan pendakian ke Halimun Salak selama beberapa tahun, bisa juga sanksi berupa kerja bakti sosial misalnya Operasi Bersih (opsih) dan kegiatan penanaman pohon," ujar Ugur.
BACA JUGA: Ini Alasan Tim TNGHS Cidahu Kabupaten Sukabumi Hentikan Sementara Pencarian Ketiga Pendaki Tersesat
Ugur menambahkan, ada juga sanksi yang lebih berat untuk yang melanggar.
"Kalau ada kesalahan berat menyangkut kerusakan lingkungan dan kehutanan bisa dipidanakan," ujar Ugur.