SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencatutan motif batik Masagi milik Lokatmala oleh IPB Sukabumi berakhir dengan kerja sama. Pertemuan kedua pihak dilakukan di sebuah tempat Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam pertemuan tersebut IPB Sukabumi diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Kerja sama, dan Pengembangan, Wawan Oktariza, dan Wakil Manajer Kampus, Prima Gandhi, sedangkan Lokatmala Sukabumi diwakili langsung oleh Fonna Melania sebagai pemilik.
“Kami telah bersepakat dengan pemilik Batik Lokatmala untuk melestarikan kearifan lokal batik Masagi dalam kehidupan warga Kampus IPB di Sukabumi,” ujar Gandhi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Dandhi, kearifan lokal adalah bagian dari budaya masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat itu sendiri. “Di tengah pengaruh hegemoni global, sering kita temui fenomena semakin menipisnya pemahaman generasi muda tentang sejarah, kearifan lokal, serta tradisi budaya yang ada dalam masyarakat,” ujarnya.
Sementara Fonna mengatakan batik motif Masagi terinspirasi oleh ungkapan yang ada pada masyarakat Sukabumi. Ungkapan tersebut berbunyi "hirup mah kudu masagi".
“Masagi berasal dari kata "pasagi" artinya segi empat sama sisi yang mengisyaratkan manusia memiliki kewajiban untuk menuntut ilmu pengetahuan yang seimbang antara kehidupan dunia dan kehidupan nanti setelah kematian, di samping menjadi teladan dan berguna bagi masyarakat di sekitarnya," kata dia.
Baca Juga :
Fonna mengatakan hasil akhir dari polemik ini adalah Batik Lokatmala menjalin kesepakatan untuk bekerja sama dengan IPB Sukabumi dalam melestarikan motif Masagi tersebut lewat sosialisasi kearifan lokal ke mahasiswa.
Sebelumnya, motif batik Masagi yang dipakai sebagai ornamen di gedung kampus IPB Sukabumi disoal Fonna. Pasalnya, penggunaan motif batik tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Lokatmala Sukabumi, pemilik motif batik tersebut.
Fonna pun sempat memberikan ultimatum kepada pihak IPB. Menurut Fonna, penggunaan motif batik Masagi tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, motif batik yang dibuat pada 21 Mei 2014 tersebut sudah memiliki sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) HKI.2-01.000006502.
REPORTER: CRP/GIANNI FATHIN RABBANI